Opini  

PHK Industri TPT

Dr. Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY & Pengurus BPD Asosiasi Pertekstilan (API) DIY. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan demo terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pada hari Rabu, (3/7/2024). Seperti diketahui, terjadinya PHK tersebut dipicu adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut memberikan kelonggaran masuknya produk impor, termasuk TPT.

Dengan berlakunya Permendag No. 8 Tahun 2024 menyebabkan produk impor membajiri pasar domestik. Kondisi tersebut menjadikan produk domestik, termasuk TPT, kalah bersaing dengan produk impor. Untuk diketahui, produk impor yang masuk diduga menerapkan strategi dumping. Dalam strategi dumping produsen produk impor tersebut mengenakan harga yang lebih rendah di pasar Indonesia. Dengan kondisi tersebut menjadikan produk kita kalah bersaing dari harga.

Kondisi tersebut menjadikan mayoritas produsen TPT domestik harus mengurangi produksinya. Pengurangan produksi tersebut kemudian diikuti dengan pengurangan jam kerja dan atau PHK. Faktor lain yang memicu terjadinya PHK adalah menurunnya permintaan di pasar ekspor. Melemahanya permintaan tersebut tidak terlepas dari kondisi ekonomi global. Seperti diketahui, ekonomi global belum sepenuhnya pelih pascapandemi Covid-19.

Kembali pada demo KSPI, mereka mengajukan beberapa tuntutan, antara lain: (1) hentikan PHK buruh/pekerja di industri TPT. (2) Cabut Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (3) Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik serta baja. Penulis dalan kalangan produsen TPT setuju dengan usulan pencabutan Permendag di atas.

Dengan dicabutnya regulasi tersebut dapat menghentikan produk TPT impor yang membanjiri pasar domestik. Secara bertahap permintaan terhadap produk TPT domestik akan meningkat. Produsen TPT dapat berproduksi sehingga dapat memperkerjakan pekerjanya kembali.

Pemerintah dengan kebijakan yang diterapkan harus bertindak proaktif untuk menghentikan gelombang PHK industri TPT. Dalam jangka pendek, pencabutan Pemendag No. 8 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat. Penulis mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Regulasi tersebut diterapkan dengan mengenaikan tariff produk impor sebesar 100-200 persen. Tariff tersebut juga menjadikan produk impor harganya meningkat atau lebih mahal dari sebelumnya.

Jika harga produk TPT impor lebih mahal dari produk domestik maka permintaan terhadap produk impor menurun dan sebaliknya permintaan produk domestik dapat meningkat. Dalam kondisi tersebut produk domestik akan lebih kompetitif di pasar domestik. Kenaikan permintaan produk domestik tersebut diharapkan dapat menggerakan mesin produksi dan pada akhirnya produsen dalam negeri tidak melakukan pengurangan jam kerja dan atau PHK.

Kontribusi industri TPT dalam menyerap tenaga kerja cukup signifikan. Data Kementerian Perindustrian (2024), menyebutkan bahwa jumlah tenaga kerja sektor industri TPT mencapai 3,9 juta orang atau sekitar 20% dari total tenaga kerja industri manufaktur nasional. Industri TPT merupakan salah satu industri yang padat karya (labor intensif).

Produk  industri TPT juga merupakan salah satu andalan eskpor nasional. Skala industri TPT juga mencakup skala kecil, menengah dan besar. Demikian pula kontribusi industri TPT di DIY tidak  berbeda nyata dengan industri TPT nasional.

Melihat kondisi tersebut sudah selayaknya pemerintah memberikan perlindungan dan dukungan untuk eksistensi industri TPT. Dengan kebijakan tersebut diharapkan industri TPT tetap berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan produk ekspor andalan. Industri TPT juga harus bekerja keras untuk meningkatkan produktivitas dan sekaligus menunjukkan sebagai industri tetap eksis bukan kategori sunset industry. (Dr. Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY & Pengurus BPD Asosiasi Pertekstilan (API) DIY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *