bernasnews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor datang pada Agustus 2026. Sejumlah pemerintah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan dengan beragam bentuk keringanan, mulai dari pembebasan denda, penghapusan tunggakan tertentu, hingga diskon pajak pokok.
Program ini diterapkan di beberapa daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kalimantan Selatan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Setiap provinsi menerapkan kebijakan yang berbeda sesuai aturan daerah masing-masing. Sebagian hanya menghapus sanksi administratif, sementara daerah lain memberikan potongan tunggakan hingga pembebasan pajak untuk kelompok masyarakat tertentu.
Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung pada Agustus 2026.
Jawa Timur Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program ini bertujuan membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif, antara lain:
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan pajak progresif kendaraan.
- Potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) maupun DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
- Pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua yang digunakan sebagai transportasi online.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda tiga.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan sebanyak 962.981 objek pajak akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp17.253.249.395, sementara penerimaan daerah diproyeksikan meningkat hingga Rp297.460.099.748 melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih dari Lima Tahun
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus. Selain itu, pemerintah juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Tunggakan yang mendapat pembebasan meliputi tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda maupun kewajiban melunasi tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.
Program ini berlangsung mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain pemutihan, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA).
Insentif tersebut berupa keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda. Program balik nama kendaraan ini berlaku lebih lama, yakni 15 Juni hingga 19 Desember 2026.
Kalimantan Selatan Berikan Diskon PKB dan Bea Balik Nama
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah juga melanjutkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 31 Maret hingga 30 September 2026.
Berbeda dengan daerah lain yang fokus pada penghapusan denda, Kalimantan Selatan memberikan potongan langsung terhadap pajak pokok kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor pribadi memperoleh diskon pokok PKB sebesar 24 persen, sedangkan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan potongan sebesar 37,5 persen.
DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir September
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 206 Tahun 2026 dan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Mengutip informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, terdapat tiga bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat, yaitu:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan selama masa pemutihan berlangsung.
“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan,” tulis Instagram BPKAD Yogyakarta.
Program pemutihan yang diterapkan di berbagai provinsi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Namun, karena setiap daerah memiliki ketentuan, bentuk insentif, dan masa berlaku yang berbeda, wajib pajak diimbau memperhatikan syarat serta jadwal program di provinsi masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. (anp)












