bernasnews – Polisi menangkap residivis pencurian motor di Tempel, Sleman. Pelaku sempat mengecat ulang Honda Beat curian dan menggerinda nomor rangka serta mesin.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Tempel menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi di Jalan Magelang Km 17, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Pelaku berinisial CW (31) diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga, kemudian mengubah tampilan dan identitas kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiabudi mengungkapkan, CW merupakan warga Kuningan, Jawa Barat, yang kini berdomisili di wilayah Tempel. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu tahun lalu.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang hampir sama,” ujar Gunawan dalam konferensi pers, Senin (27/7).
Motor Hilang Saat Diparkir di Depan Salon
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (25/6) sekitar pukul 18.40 WIB. Korban berinisial AA (30), seorang karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah, memarkir sepeda motor Honda Beat di depan Cahaya Salon yang berada di tepi Jalan Magelang Km 17.
Saat kendaraan ditinggalkan, kunci kontak masih menempel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Kondisi sekitar yang tidak terlalu ramai membuat aksi pencurian berlangsung cepat tanpa menarik perhatian warga.
“Korban memarkir kendaraannya di depan salon. Kunci kontak masih tergantung sehingga dimanfaatkan oleh pelaku,” kata Gunawan.
Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Tempel sehingga penyelidikan segera dilakukan.
Motor Disembunyikan Lalu Diubah Identitasnya
Hasil penyelidikan mengungkap sepeda motor curian sempat disembunyikan di kawasan sekitar SMP Negeri 1 Tempel beberapa jam setelah pencurian terjadi. Pada malam harinya, kendaraan dipindahkan ke bengkel milik pelaku.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga mulai menghilangkan identitas asli kendaraan agar sulit dikenali jika ditemukan petugas ataupun hendak dijual kepada orang lain.
Polisi menemukan sejumlah tindakan yang dilakukan pelaku, antara lain:
- Melepas pelat nomor kendaraan.
- Mengecat ulang bodi motor dari warna biru menjadi silver.
- Menggerinda nomor rangka.
- Menggerinda nomor mesin.
Perubahan identitas kendaraan seperti itu kerap digunakan pelaku curanmor untuk menyulitkan proses pelacakan maupun identifikasi barang bukti.
Rekaman CCTV Bantu Ungkap Pelaku
Penyidik mengumpulkan berbagai petunjuk dari lokasi kejadian, termasuk keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar Jalan Magelang.
Dari hasil pendalaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap CW pada Sabtu (18/7) di wilayah Tempel tanpa perlawanan.
“Identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman CCTV serta informasi saksi di lapangan,” ujar Gunawan.
Motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan proses identifikasi kendaraan.
Pelaku Mengaku Bermotif Ekonomi
Dalam pemeriksaan, CW mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh uang tunai.
Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena polisi lebih dulu mengamankan pelaku beserta kendaraan yang telah diubah identitasnya.
Ringkasan Kasus
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Inisial Pelaku | CW (31) |
| Lokasi Kejadian | Jalan Magelang Km 17, Margorejo, Tempel, Sleman |
| Korban | AA (30) |
| Kendaraan | Honda Beat |
| Modus | Memanfaatkan kunci kontak yang masih menempel |
| Upaya Menghilangkan Jejak | Cat ulang bodi, melepas pelat nomor, menggerinda nomor rangka dan mesin |
| Status Pelaku | Residivis curanmor |
| Ancaman Hukuman | Penjara maksimal 5 tahun |
Dijerat KUHP Baru
Saat ini CW ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir, meskipun hanya untuk beberapa saat.***












