bernasnews – Kepolisian Resor Bantul kembali menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal melalui Operasi Penyakit Masyarakat dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dari operasi yang digelar serentak di sejumlah wilayah, petugas berhasil mengamankan 307 botol minuman beralkohol dari 14 lokasi berbeda. Sementara itu, satu lokasi yang turut menjadi sasaran razia tidak ditemukan barang bukti.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari tindak kriminal hingga perkelahian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang terus kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan,” kata Rita, Senin (27/7/2026).
Sasar Belasan Lokasi di Berbagai Kapanewon
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Dlingo, Bambanglipuro, Pajangan, Sedayu, Kasihan, Jetis, Banguntapan, Sanden, Pandak, Pundong, dua lokasi di Sewon, Imogiri, hingga kembali menyasar Bambanglipuro.
Dari hasil pemeriksaan di 14 lokasi tersebut, aparat berhasil menyita ratusan botol minuman keras dengan berbagai merek dan jenis.
Barang bukti yang diamankan antara lain AL, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Bir Singaraja, Vodka, Mansion Drum, Anggur Api, Anggur Atlas, Anggur Ani Series, Arcadia, serta sejumlah merek minuman beralkohol lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu Lokasi Tidak Ditemukan Barang Bukti
Tidak semua titik razia membuahkan hasil. Saat petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Ngireng-ireng, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, tidak ditemukan minuman keras sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.
Ketika pemeriksaan dilakukan, terduga penjual diketahui tidak berada di lokasi. Petugas tetap melakukan pengecekan di seluruh bagian rumah, namun tidak menemukan barang bukti sehingga razia di lokasi tersebut berakhir tanpa penyitaan.
Meski demikian, operasi tetap dilanjutkan di lokasi lainnya hingga seluruh sasaran selesai diperiksa.
Penegakan Perda dan Peran Aktif Masyarakat
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik maupun pihak yang menguasai minuman keras yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Seluruh minuman beralkohol hasil sitaan akan diproses sebagai barang bukti dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Menurut Rita, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin,” ujarnya.
Operasi Akan Terus Dilanjutkan
Polres Bantul memastikan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena dapat berujung pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul,” pungkas Rita.
***












