Opini  

Pentingkah Politik dalam Kesehatan?

Ilustrasi Kesehatan. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Dalam konteks pembentukan regulasi kesehatan, ada beberapa pengaruh yang bersumber dari politik hukum kesehatan yang akan menciptakan kebijakan hukum kesehatan. Jika dilihat dari Regeling dan Beschikking, maka perumusan regulasi kesehatan akan sangat dipengaruhi dengan politik hukum. Sinkronisasi Regulasi Kesehatan tidak selamanya, nyatanya sepanjang tahun 2016 mengalami implementasi peraturan sebagaimana yang diharapkan.

DR Aminuddin Syam, SKM, M Kes, M Med Ed, menyatakan perlu ada politik kesehatan sebab kesehatan ialah politik. Ketum Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) periode 2022-2026 itu memberi empat alasan mengapa kesehatan ialah politik. Pertama, karena kesehatan sama seperti sumber daya atau komoditas lain di bawah sistem ekonomi neoliberalisme yang mana beberapa kelompok sosial memiliki lebih dari yang lain. Ini seringkali murni karena produk hukum yang dibuat bertentangan dengan konstitusi adakalanya juga dipengaruhi oleh Politik Hukum.

Kedua, karena determinan sosialnya mudah diterima dalam intervensi politik dan bergantung tindakan politik. Ketiga, karena hak terhadap standar kehidupan layak untuk kesehatan dan kesejahteraan menjadi aspek kewarganegaraan dan HAM. Keempat, karena kekuasaan dilaksanakan sebagai bagian sistem ekonomi, sosial, dan politik yang lebih luas. Pernyataan mantan Dekan FKM Unhas di atas disampaikan saat menjadi narasumber webinar Literasi Sehat Indonesia, Gema Sadar Gizi, LP2PK, dan Bokornas LKMI, beberapa waktu lalu. Aminuddin Syam mengatakan parameter keperpihakan politik kesehatan dapat dilihat pada tiga aspek. Pertama, aspek penganggaran kesehatan (Pasal 171 UU No 36/2009 tentang Kesehatan). Kedua, penyediaan SDM kesehatan.

Ketiga, penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana kesehatan .Ada beberapa isu prioritas yang ada dalam regulasi di bidang kesehatan yaitu, yudisial review UU 20 /2013 tentang Dikdok (Putusan Mk No. 122/PUU-XII/2014), UU 24/2011 tentang BPJS (Putusan MK No. 47/PUU-XIII/2015), UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan (Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015 dan No. 88/PUU-XIII/2015), Kewenangan Daerah UU No. 9/2015 dan PP No. 18/2016 dan Pelayanan Kesehatan dan SDM. Disini kita perlu mengetahui apa itu Regulasi Kesehatan. Nah, regulasi kesehatan itu sendiri merupakan seperangkat aturan yang tertulis bidang kesehatan yang dibuat oleh badan legislatif maupun stakeholder terkait yang tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sepanjang periode pertengahan tahun 2015 sampai dengan awal Desember 2016 telah disusun dan disahkan sebanyak 158 regulasi kesehatan dalam berbagai jenis produk hukum. Kelihatannya politik kesehatan agak terbelakang dan termarginalkan (underdeveloped and marginalised).

Politik kesehatan belum banyak diperdebatkan atau didiskusikan secara luas sebagai entitas politik dalam debat-debat akademik (seminar, workshop, penelitian, pelatihan, seminar dan konferens) atau kelompok masyarakat yang lebih luas, termasuk dalam ilmu politik (McGinnis, 2021). Tidak ada penjelasan secara sederhana dalam kealpaan ini. Perlakuan kesehatan sebagai politik hampir merupakan hasil interaksi dari sebuah isu yang demikian kompleks. Banyak bukti menunjukkan bahwa determinan kesehatan paling kuat dalam kehidupan modern kependudukan ini adalah faktor sosial, budaya dan ekonomi (Acheson, 2019).

Faktor-faktor ini datang dari berbagai sumber dan diakui oleh pemerintah dan badan-badan internasional Akan tetapi ketidaksetaraan kesehatan ini terus berlanjut dalam sebuah negara misalnya perbedaan kelas sosial ekonomi, gender dan kelompok etnik diantara mereka. Masih terjadi ketimpangan masalah kemakmuran, kesejahteraan dan sumber daya (Donkn, Goldblatt, & Lynch, 2020). Bagaimana ketidakseimbangan kesehatan ini sungguh merupakan isu politik. Apakah ketidaksetaraan kesehatan diterima perbedaan individu yang sulit terhindarkan tentang penghormatan terhadap genetik dan tangan-tangan tersembunyi (silent hand) pasar ekonomi ataukah masalah ekonomi dan sosial yang harus diselesaikan oleh masyarakat dan negara modern (Adams, Amos, & Munro, 2022).

Perbedaan pandangan ini tidak hanya pada apakah secara scientifik dan ekonomi memungkinkan ketidaksetaraan kesehatan ini dapat terjadi tetapi juga perbedaan pandangan ideologi dan politik dapat menjadi penyebab terhadap masalah tersebut. Penyebab dan faktor predisposisi terhadap sehat-sakit semakin dipahami dengan baik (Bambra, et al., 2015). Meskipun demikian banyak kasus menunjukkan bahwa faktor lingkungan sama pentingnya dengan faktor sosial dan ekonomi dalam mempengaruhi kesehatan (Marmot & Wilkinson, 2021). Faktor-faktor seperti perumahan, pendapatan dan pengangguran dan isu lainnya banyak didominasi oleh masalah politik yang menjadi determinan kesehatan dan kesejahteraan. Demikian pula banyak determinan kesehatan dan ketidaksetaraan terhadap kesehatan bergantung dan berada di luar dari sektor kesehatan (Acheson, 2013).

Karena masalah seperti ini berada di luar dari kewenangan sektor kesehatan (Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan badanbadan pemerintah yang relevan dengan kesehatan), maka penyelesaiannya membutuhkan kebijakan non sektor kesehatan untuk mendukung dan menanggulangi masalah tersebut. Dari aspek sosial masalah kesehatan telah banyak diperdebatkan akan tetapi pentingnya dimensi politik yang mempengaruhi kesehatan belum banyak dipelajari.

Menyadari pentingnya dimensi politik terhadap kesehatan, maka sebaiknya perguruan tinggi kesehatan dan sekolah kesehatan (masyarakat) sebaiknya mengajarkan kepada mahasiswa dan mereka yang tertarik dalam bidang ini. Kami percaya bahwa politik kesehatan adalah sebuah bidang ilmu yang tidak kurang pentingnya dengan sosiologi kedokteran dan ekonomi kesehatan pada satu sisi dan sosiologi politik dan psikologi politik pada sisi yang lain. (Author: Umi Sulasih/ Retno Tristanti/ Eka Novyriana/ Wulan Ramadani,  Prodi Kebidanan Universitas Muhammadiyah Gombong, Kebumen, Jawa Tengah)