bernasnews — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan Pelatihan Profesi Hukum bagi Mahasiswa, sesi ke-dua, dengan tema “Judgment Day: Begini Cara Putusan Dibuat”, bertempat di kampus setempat, Banyuraden, Gamping, Sleman, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini menghadirkan 3 orang Narasumber, yaitu dua orang yang berprofesi sebagai Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman dan satu orang berprofesi sebagai Hakim dari Pengadilan Negeri Sleman. Sebagai moderator Edy Chrisjanto, S.E.,S.H.,M.Hum, Dosen Hukum Pidana FH UWM.
Tampil sebagai narasumber pertama adalah Annisa Putri Larasati, S.H, Jaksa Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Sleman. Ia mengemukakan, bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Jaksa Sebagai Sahabat Kampus (Jabat Kampus).
Menurut Annisa Putri, kegiatan ini dalam kaitannya dengan upaya sosialiasi dan penyuluhan hukum terkait persoalan hukum di kalangan civitas akademika perguruan tinggi, di wilayah Kabupaten Sleman. Disamping itu, kehadiran Jabat Kampus merupakan bentuk elaborasi dari aparat penegak hukum dengan pendidikan hukum.
“Sehingga mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum tidak hanya belajar mengenai teori namun dapat belajar secara langsung dari para professional penegakan hukum, dalam hal ini Kejaksaan, baik dalam bentuk konsultasi hukum, program magang, hingga riset,” ungkapnya.
Lebih lanjut Annisa Putri menyampaikan, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Tugas dan fungsinya utama meliputi bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus; Namun demikian pelaksanaan kejaksaan tidak hanya fokus di bidang penuntutan perkara pidana sebagaimana dimaksud, tetapi juga kasus Perdata, serta kasus Tata Usaha Negara (Datun ).
“Tugas dan fungsi Datun tersebut meliputi fungsi penegakan hukum, fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, fungsi pelayanan hukum serat tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Materi lanjutan terkait kejaksaan kemudian diteruskan oleh Narasumber kedua yaitu Muhammad Ibnu Prarista, S.H yang juga Jaksa Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam pandangannya Muhammad Ibnu menegaskan, bahwa Jaksa dan Penuntut Umum memiliki tugas pokok yang berbeda. Dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) jaksa diberikan wewenang untuk bertindak sebagai “penuntut umum”. Juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa sebagai pegawai negeri sipil yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan UU.
“Sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), jaksa dan penuntut umum merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan UU,” terang Muhammad Ibnu.
Lebih lanjut Muhammad Ibnu menyampaikan, bahwa Penuntut Umum itu sendiri merupakan Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Dalam UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru mewajibkan penyidik berkoodinasi sejak awal dengan penuntut umum dalam setiap penanganan perkara tindak pidana.
Ia juga memaparkan tentang KUHAP lama, di mana Jaksa seolah hanya sebagai “Postman” atau tukang pos yang hanya bertugas menyerahkan dan atau melipahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Sementara penuntut umum itu sendiri merupakan jaksa – jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Terdapat prinsip baru dalam UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yaitu penutunt umum harus secara proaktif mengikuti perkembangan penyidikan sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diterima.
“Dan menggunakan checklist penelitian yang komprehensif sebagai alat kendali mutu berdasarkan pada prinsip kesetaraan. Pelaksanaan tugas tersebut juga sebagai penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, meminimalisir proses perkara,” bebernya.
Narasumber ketiga yaitu Jayadi Husain, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Ia membuka materi dengan menekankan, bahwa kehidupan masyarakat terus berkembang dan berubah dalam segala aspeknya. Menghasilkan tahapan revolusi industri sampai saat ini mencapai Revolusi Industri 4.0 serta Society 5.0.
Menurut Jayadi Husain, peradaban umat manusia berada dalam era Post Truth. Bahwa kebenaran itu bukanlah ditentukan oleh fakta yang terjadi, tetapi lebih kepada emosi yang dipengaruhi oleh sesuatu yang memiliki kekuasaan, pengaruh dan kendali.
“Algoritma dibatasi oleh invisible hand /tangan-tangan tersembunyi. Tantangan ini membutuhkan sumber daya manusia termasuk Profesi Hakim yang memahami dan adaptif dengan konteks perkembangan global tersebut melalui pengetahuan/Knowledge, keterampilan, sikap dan nilai-nilai moral; hal tersebut merupakan hal sangat urgen dibutuhkan saat ini,” bebernya.
Lebih lanjut Jayadi Husain mengatakan, bahwa kekuasan negara di Indonesia ini dibagi menjadi tiga kekuasaan. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, personifikasinya hakim yaitu jenjang pertama Mahkamah Agung /Hakim Agung sebagai puncak kekuasaan dan kehakiman, dan semua Badan Peradilan di bawahnya, salah satunya adalah Peradilan Umum yang Tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri.
Sebagai penutup, Jayadi menekankan kepada mahasiswa bahwa tindakan hakim dalam mengadili perkara harus melibatkan aspek pengetahuan teoritis, aspek keterampilan teknis, serta aspek etika dan moral. Keterampilan teknis yang harus dimiliki oleh seorang hakim meliputi penguasaan hukum positif, penguasaan metode penemuan hukum.
“Meliputi rechtvinding yakni mampu melakukan penemuan hukum, rechtsinterpretatie yakni mampu melakuan interpretasi hukum, rechtsverfijning mampu melakukan penghalusan hukum,” pungkasnya. (ted/ Asma, FH UWM)












