bernasnews — Dalam rangka HUT ke-6 Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IKDKI), Dewan Pengurus Pusat IKDKI menyelenggarakan acara syukuran dan pemberian penghargaan “IKDKI Award 2025”. Acara peringatan dengan tema “Mumpuni dan Melayani: Dosen Katolik Berdampak”, berlangsung di Auditorium Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Dalam acara tersebut hadir antara lain Natalius Pigai, Menteri HAM; Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, Ketua Umum Pengurus Pusat IKDKI; Prof. Dr. Thomas Suyatno, Tokoh Pendidikan Tinggi Katolik; Romo Dr. B. Agus Rukiyanto, SJ, Ketua IKDKI DIY, serta sejumlah pengurus pusat dan daerah IKDKI. Jumlah tamu yang hadir mencapai 300 orang.
“Untuk diketahui, IKDKI Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh IKDKI untuk mengapresiasi prestasi para dosen katolik dalam berbagai kategori, seperti publikasi ilmiah berupa jurnal bereputasi Sinta dan Scopus,” kata Dr. Y. Sri Susilo, Wakil Sekretaris IKDKI DIY dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
“Juga jabatan publik, hibah penelitian, jabatan akademik (Lektor Kepala/Profesor), dan prestasi wilayah. Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian perayaan ulang tahun IKDKI,” imbuh Susilo.
Prof. Dr. Dorothea Wahyu Ariani, SE, MT, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) memperoleh penghargaan untuk dua kategori yaitu artikel jurnal bereputasi Scopus dan jabatan akademik Guru Besar. ”Terima kasih kepada Pengurus Pusat IKDKI atas penghargaan yang diberikan kepada saya,” ungkap Dorothea, yang juga Pengurus ISEI Cabang Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Prof. Dorothea mengemukakan, bahwa menulis artikel dari hasil riset untuk dipublikasikan di jurnal merupakan salah satu tugas atau kewajiban guru besar. Menurutnya, riset dan menulis merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan oleh dosen termasuk guru besar.
“Memperoleh award atau penghargaan bukan suatu tujuan melaksanakan riset dan publikasi, namun lebih merupakan tugas dan kewajiban tugas sebagai dosen,” tegas Prof. Dorothea Wahyu Ariani.
Seperti diketahui, kewajiban khusus guru besar, selain Tri Dharma Perguruan Tinggi, adalah menghasilkan karya ilmiah, buku, dan menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Kewajiban ini harus dipenuhi dalam kurun waktu tertentu, misalnya setiap tiga tahun sekali, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satu detailnya adalah menghasilkan karya monumental seperti paten atau karya seni monumental dalam tiga tahun,” tambahnya.
Menurut Romo Dr. B. Agus Rukiyanto, SJ, penghargaan “IKDKI Award” yang diberikan DPP IKDKI wajib diapreasi karena penghargaan tersebut diberikan bagi dosen (jabatan akademik Lektor dan Guru Besar) untuk berbagai kategori atau kriteria.
“Penghargaan diberikan baik untuk kategori akademik dan non-akademik,” tutur Romo Ruky, yang juga memperoleh “IKDKI Award 2025”.
Dalam acara HUT ke-6 IKDKI tersebut juga diselenggarakan Dialog Nasional, dengan tema “Peran Dosen dan Mahasiswa Dalam Mensukseskan Pembangunan Nasional”. Selaku narasumber antara lain Natalius Pigai, Menteri HAM; Prof, Dr. Adrianus Meliala dari Universitas Indonesia, dan narasumber lainnya.
Selaku moderator Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, Ketua DPP IKDKI, yang juga guru besar Universitas Tarumanagara. Acara HUT ke-6 IKDKI ditutup dengan misa syukur yang dipimpin oleh Romo Rukiyanto. (*/ ted)












