Opini  

Badan Adhoc Pemilu Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu 2024

Galih Satria Hutama, PNS KPU Kabupaten Lamandau. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melantik anggota badan ad hoc pemilu pada tingkat kecamatan dan kelurahan untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 yang telah dimulai. Ibarat senjata, badan ad hoc pemilu ini merupakan ujung tombak bagi KPU maupun Bawaslu selama pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024. Bisa dikatakan sukses atau tidaknya penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 mendatang sangat dipengaruhi oleh kinerja badan ad hoc. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan hasil dari kerja badan ad hoc ini merupakan sumber premier bagi KPU dan Bawaslu untuk diolah menjadi sebuah keputusan yang mungkin bisa berpengaruh terhadap tahapan pemilu ataupun hasil pemilu.

Badan ad hoc inilah yang langsung bersinggungan dengan masyarakat di dalam melaksanakan ketugasan selama tahapan Pemilu tahun 2024 atau bisa disebut sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan yang mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi. Tentu saja, di dalam masyarakat terdapat benturan-benturan kepentingan yang bisa saja terjadi untuk menghambat atau mempengaruhi hasil pemilu tahun 2024. Untuk itulah KPU maupun Bawaslu tidak sembarangan dalam memilih dan merekrut seseorang sebagai bagian dari badan ad hoc pemilu. Anggota badan ad hoc pemilu haruslah memiliki integritas,loyal,jujur,dan independen selama bertugas.

Mengutip Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc pemilu dan pemilihan, tugas badan ad hoc KPU diantaranya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan,menerima dan menyampaikan daftar pemilih pada KPU Kabupaten/Kota dan secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi sampai ke tingkat nasional, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan ataupun desa/kelurahan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu,dan ketugasan lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain ketugasan secara formal, badan ad hoc ini juga mendapatkan tugas untuk menjaga moral dan etika selama ketugasan termasuk di dalamnya ada netralitas penyelenggara pemilu. Sama halnya KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, individu yang terjun sebagai badan ad hoc pemilu ini juga harus memiliki sikap monoloyalisme yakni wajib loyal kepada Komisi Pemilihan Umum ataupun Badan Pengawas Pemilu secara kelembagaan. Juga wajib untuk mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum ataupun Peraturan Badan Pengawas Pemilu dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ataupun Badan Pengawas Pemilu selaku entitas tertinggi didalam menjalankan ketugasan kepemiluan.

Badan ad hoc pemilu ini juga harus menjaga kerahasiaan jabatan dan menghindari konfilik kepentingan terutama yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Yang tak kalah penting adalah menjaga sikap dalam media sosial atau memiliki etika dalam bermedia sosial dengan tidak ikut berkomentar terkait peserta pemilu baik itu dalam akun pribadi peserta pemilu, akun partai politik peserta pemilu maupun mengomentari berita yang membahas peserta pemilu, dan tidak turut berpose dengan menunjukkan jari trademark ataupun slogan dari peserta pemilu ataupun foto bersama dengan  peserta pemilu meskipun tidak sedang bertugas.

Badan ad hoc yang melanggar kode etik selama ketugasan dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, anggota badan ad hoc yang bersangkutan mendapatkan sanksi bahkan bisa diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu sesuai hasil sidang dari DKPP tersebut.

Dengan beratnya beban kerja maupun etika dan moral yang harus dijaga setiap insan,bisa dikatakan badan ad hoc pemilu ini termasuk tugas mulia dan merupakan bentuk bela negara meskipun durasi pekerjaannya hanya sebatas penyelenggaraan tahapan pemilu saja.

Menjadi badan ad hoc pemilu merupakan kebanggaan karena badan ad hoc adalah pahlawan demokrasi Indonesia. Dari hasil ketugasannya akan tercipta pemilu yang jujur, adil, berintegritas, rahasia, dan akuntabel. (Galih Satria Hutama, PNS KPU Kabupaten Lamandau)