Opini  

Pemda DIY dan EV

Dr. Rudy Badrudin, M.Si, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI,dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik mulai dikenal di Indonesia sekitar tahun 2012-2013 yang ditandai dengan pengembangan prototip EV lokal melalui Kementerian BUMN seperti Tucuxi (generasi pertama) dan Selo (generasi kedua) dan sempat dipamerkan pada agenda KTT APEC Bali (5-7 Oktober 2013).

Dalam perkembangannya, lebih kurang sembilan tahun  kemudian (Maret 2022) barulah Hyundai Ioniq 5 diproduksi secara massal dan diresmikan di Indonesia sebagai EV pertama.

 Keberadaan EV merupakan salah satu respon terhadap dampak kerusakan lingkungan yang berefek terhadap kesehatan manusia. Untuk itu berbagai kementerian termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai kebijakan yang terkait dengan regulasi EV.

Terbaru adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang EV yang tidak lagi otomatis bebas pajak dan resmi menjadi objek PKB serta BBNKB yang ditindaklanjuti dengan Surat Edara Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3.764/.SC (22 April 2026) yang menginstruksikan gubernur membebaskan atau mengurangi pajak (PKB & BBNKB) hingga 0% bagi pengguna kendaraan listrik.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

 Secara umum, adopsi kendaraan listrik di DIY masih dalam tahap awal. Hal ini disebabkan karena adanya insentif nasional (PPN rendah, PPnBM 0%) yang menurunkan harga kendaraan listrik, biaya operasional EV yang lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak, kesadaran lingkungan untuk mendukung green tourism bagi pariwisata berkelanjutan di DIY, dan faktor teknologi yang ditawarkan EV. Namun insentif fiskal saja belum cukup tanpa dukungan infrastruktur dan ekosistem.

 Perluasan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih memusat di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Yogyakarta sebagai pengelola distribusi tenaga listrik untuk DIY. Saat ini, PLN Yogyakarta menyediakan 8 SPKLU yang masing-masing berada di setiap kantor ULP, yaitu di ULP Yogyakarta Kota kapasitas daya 66 KW; ULP Wates kapasitas daya 100 KW; ULP Bantul kapasitas daya 66 KW; ULP Sedayu kapasitas daya 7,7 KW; ULP Sleman kapasitas daya 7,7 KW; ULP Wonosari kapasitas daya 7,7 KW; dan ULP Kalasan kapasitas daya 7,7 KW.

Selain di lingkungan Kantor PLN, PLN UP3 Yogyakarta juga menyediakan SPKLU di Gedung Agung dengan kapasitas daya 100 KW untuk lingkungan Gedung Agung, Hotel Royal Ambarrukmo kapasitas daya 100 KW.

 Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mendorong gubernur membebaskan pajak EV dengan Cakupan PKB (pajak tahunan) dan BBNKB (bea balik nama). Masing-masing daerah mempunyai diskresi yang dapat berupa pembebasan penuh atau pengurangan sebagian, artinya di saat yang sama regulasi baru memberi ruang daerah boleh mengenakan pajak sehingga menjadi kebijakan yang desentralistik dan fleksibel.

 Untuk itu, Pemda DIY dapat memilih skenario realistis dengan mengenakan PKB tetap 0% atau sangat rendah sedangkan BBNKB dikurangi, namun bukan nol%. Dengan kebijakan EV di Pemda DIY yang fleksibel, maka fokus dapat bergeser ke pembangunan SPKLU dan insentif non-fiskal seperti yang dilakukan di suatu pemda dengan pembebasan kendaraan bermotor khususnya mobil bernomor polisi ganjil-genap untuk bebas melewati di ruas-ruas jalan tertentu di sepanjang waktu.

Apalagi Pemda DIY sudah memfasilitasi dengan bis listrik per Januari 2026. Mari kita songsong DIY dalam membangun green economics. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI,dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)