News  

76.220 Batang Rokok Ilegal Disita di Gunungkidul, Jalur Distribusi ke Pesisir Selatan Terungkap

Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta menyita 76.220 batang rokok ilegal yang diduga akan didistribusikan ke pesisir selatan. Potensi denda mencapai Rp173,6 juta.

bernasnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta menyita sebanyak 76.220 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di tiga kapanewon, Senin (27/7/2026). Ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berasal dari wilayah Wonosari dan akan didistribusikan menuju kawasan pesisir selatan Gunungkidul, dengan potensi sanksi denda mencapai Rp173.663.000.

Operasi yang menyasar wilayah Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari itu menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Gunungkidul. Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, petugas menemukan jalur distribusi yang masih aktif dimanfaatkan pelaku. Temuan terbesar berasal dari Kapanewon Tanjungsari, sementara seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasilnya tidak mengecewakan. Petugas menyita puluhan ribu batang rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai. Temuan terbesar berasal dari Kapanewon Tanjungsari dengan jumlah mencapai 73.420 batang. Dari hasil pemeriksaan awal, rokok tersebut diketahui berasal dari wilayah Wonosari dan diduga kuat akan didistribusikan ke kawasan pesisir selatan Gunungkidul.

Sementara itu, operasi di Kapanewon Ngawen juga membuahkan hasil. Petugas kembali mengamankan 2.800 batang rokok ilegal, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 76.220 batang.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Petugas akan melakukan penelitian, pemeriksaan, hingga proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, menegaskan keberhasilan operasi tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi aturan justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat praktik perdagangan ilegal tersebut.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh terhadap ketentuan. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegas Arisandy Purba.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menilai hasil operasi tersebut menjadi bukti bahwa jaringan distribusi rokok ilegal masih berupaya memanfaatkan jalur perdagangan di wilayah Gunungkidul.

Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan operasi terpadu, memperkuat pengumpulan informasi, serta melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat,” ujar Sumarno.

Keberhasilan operasi gabungan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran rokok ilegal. Aparat memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada satu operasi semata. Jalur distribusi akan terus dipantau, jaringan perdagangan ilegal akan diburu, dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah berharap masyarakat ikut menjadi benteng pertama dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Dengan menolak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai, masyarakat turut menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Sinergi antara Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta, serta partisipasi masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan rokok ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.(ef linangkung)