bernasnews– Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat memperketat pengawasan pengelolaan air limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah muncul kasus pencemaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sumur warga Mangiran, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan.
Pemkab Bantul kini memburu kelengkapan izin seluruh SPPG demi menjaga keberlanjutan program makan bergizi gratis (MBG) agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Langkah tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan air limbah SPPG di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan itu menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap operasional SPPG yang selama ini menjalankan program MBG di wilayah Bantul.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan persoalan serius terkait legalitas usaha SPPG.
Pemkab Bantul Kejar Pembenahan Izin SPPG
Dari total 116 SPPG yang tercatat di Bantul, hanya 11 unit yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan data benar dan sesuai aturan.
“Karena ada kasus kemarin, sekarang kami cek semua dokumennya. Ternyata, dari 116 SPPG, cuma ada 11 nomor induk berusaha yang benar,” ujar Fenty kepada wartawan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 SPPG masih berstatus aktif beroperasi, sedangkan tiga lainnya berhenti sementara.
Temuan itu membuat Pemkab Bantul meningkatkan pengawasan administrasi sekaligus teknis pengelolaan limbah di setiap SPPG.
Kasus pencemaran IPAL di Mangiran menjadi titik balik pengawasan ketat terhadap program MBG.
Pemkab Bantul tidak ingin program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru memunculkan persoalan lingkungan baru.
Fenty menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh SPPG menjalankan operasional sesuai standar lingkungan. Ia menilai pengelolaan limbah menjadi aspek penting.
“Jangan sampai keberlanjutan program ini menjadi kurang bagus. Sudah dibangun, tapi limbahnya jelek. Efeknya ke masyarakat Bantul juga, jadi sumurnya rusak dan sebagainya,” katanya.
Menurut dia, sebagian besar SPPG memang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, Pemkab Bantul masih mendata kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen IPAL masing-masing unit.
Pendataan itu akanmemastikan seluruh fasilitas SPPG memenuhi standar pembangunan dan pengelolaan limbah yang benar.
Pemkab Bantul tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyiapkan langkah pendampingan terhadap pengelola SPPG.
Jika nantinya ada unit yang belum memiliki izin PBG maupun IPAL, pemerintah akan meminta pengelola membenahi seluruh perizinan dari awal.
Fenty menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum secara paralel untuk membantu proses penyesuaian dokumen pembangunan dan pengelolaan limbah.
“Nanti kita kejar waktunya supaya mereka melaksanakan tindakan ini dan lapor kepada yayasan masing-masing,” ujar dia.
Pemkab Bantul juga melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan tersebut. Kejaksaan Negeri Bantul hingga instansi terkait lain akan ikut memantau proses pembenahan administrasi dan teknis SPPG.
Langkah itu sesuai arahan Bupati Bantul agar program MBG berjalan berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat sekitar.
Pengawasan IPAL SPPG Bantul
Selain membenahi dokumen perizinan, Pemkab Bantul meminta yayasan pengelola SPPG melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi lingkungan di sekitar fasilitas mereka.
Fenty meminta pengecekan kualitas air dan sistem pengelolaan limbah berlangsung minimal setiap tiga bulan sekali.
Hasil pemeriksaan nantinya wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk dipantau secara berkala.
“Pengecekan berupa kondisi air dan beberapa kebutuhan lainnya di masing-masing SPPG. Nanti laporan kita pantau,” jelasnya.
Pengawasan berkala tersebut akan mencegah terulangnya pencemaran limbah yang berpotensi merusak sumber air warga.
Pemkab Bantul juga menyiapkan langkah tegas apabila masih ada pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemerintah daerah mengaku tidak akan tinggal diam jika ada pengelola SPPG yang mengabaikan aturan pengelolaan lingkungan.
Fenty mengatakan, pihaknya akan melaporkan pelanggaran kepada Badan Gizi Nasional apabila pengelola tetap membandel meski sudah ada pembinaan dan saran perbaikan.
“Kalau nanti ngeyel dan sebagainya, baru kami laporan ke Badan Gizi Nasional,” katanya.
Menurutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi juga memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG yang melanggar aturan. (ef linangkung)












