bernasnews – Seorang petugas jaga Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis menjadi korban aksi brutal dua pemuda bersenjata tajam.
Dalam hitungan detik, korban tersungkur setelah sabetan celurit menghantam pahanya dan menyebabkan luka robek yang cukup serius.
Tim gabungan dari Polres Bantul, Polda DIY, dan Polsek Kretek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan kawasan wisata Parangtritis yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelajar Bacok Petugas TPR Parangtritis
Korban bernama Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat itu sedang menjalankan piket malam sebagai petugas jaga di TPR Parangtritis yang berada di Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Minggu malam, 17 Mei 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, korban menjalankan tugas seperti biasa. Aktivitas di sekitar pos retribusi berlangsung normal hingga dua pemuda datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor.
Tanpa alasan yang jelas, kedua pemuda tersebut langsung memancing keributan. Mereka berteriak sambil melontarkan makian kepada korban.
Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai paha kiri korban dan menyebabkan luka robek cukup dalam.
Korban mengalami kesakitan dan tidak mampu memberikan perlawanan berarti atas serangan mendadak tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban Mendapatkan Perawatan
Warga dan pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban.
Mereka membawa korban ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas medis langsung melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap luka robek korban akibat sabetan celurit.
Meski mengalami luka fisik dan trauma akibat kejadian tersebut, korban tetap berupaya menempuh jalur hukum.
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kretek.
Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian mengungkap identitas para pelaku.
Menerima laporan korban, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.
Salah satu langkah penting dalam proses pengungkapan kasus ini adalah analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rita, Jumat (5/6/2026).
Tim Gabungan Bekuk Pelaku di Sewon
Setelah mengantongi identitas para pelaku, polisi segera menyusun strategi penangkapan.
Upaya tersebut berakhir sukses pada Kamis, 4 Juni 2026. Petugas lebih dahulu menangkap pelaku berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, sekitar pukul 14.30 WIB.
Beberapa jam kemudian, tepat sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali berhasil meringkus pelaku kedua berinisial AW (26), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kedua pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Petugas juga masih membuka kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun fakta-fakta baru yang dapat memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
Saat ini, kedua pelaku telah berada dalam penanganan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi terus mendalami motif di balik aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius tersebut.
Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi tambahan serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Polisi juga berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka sambil menunggu proses hukum berjalan. (ef linangkung)












