bernasnews – Upaya Kepolisian Resor Bantul dalam menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus digencarkan jajaran Polres Bantul.
Operasi pberkelanjutan itu tidak hanya menyasar warung-warung penjual minuman keras, tetapi juga memanfaatkan pengawasan siber dan informasi dari masyarakat.
Kombinasi strategi tersebut berhasil mengantarkan petugas ke sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketenteraman masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan dan premanisme. Melalui operasi siber dan laporan dari masyarakat yang resah, kami langsung menerjunkan personel ke lapangan guna melakukan penindakan tegas,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers kepada media, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rita, seluruh kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Razia Miras Ilegal di Bantul
Operasi pertama berlangsung pada Selasa (9/6/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat sebagian besar warga mulai beristirahat, personel Sat Samapta Polres Bantul justru bergerak menuju Dusun Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.
Informasi dari masyarakat menjadi pemicu utama operasi tersebut. Warga yang merasa resah melaporkan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga siap diedarkan kepada konsumen. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH (31) yang berstatus mahasiswa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap seluruh barang yang ditemukan. Hasilnya, polisi menyita sedikitnya 20 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Botol-botol tersebut terdiri atas Anggur Merah, Anggur Orang Tua, Anggur Joker, Kawa Kawa, Bir Singaraja, hingga Bir Bintang. Seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meski jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama tidak terlalu besar, polisi menilai keberadaan minuman keras ilegal tetap berpotensi memicu berbagai tindak pelanggaran hukum apabila dibiarkan beredar bebas di masyarakat.
Parangtritis Jadi Sasaran Berikutnya, Polisi Temukan Puluhan Botol dan Bahan Oplosan
Tidak berhenti di Pundong, operasi pemberantasan miras ilegal berlanjut pada malam berikutnya.
Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, giliran Unit Reskrim Polsek Kretek yang turun langsung ke lapangan.
Dipimpin Kapolsek Kretek bersama Piket Pengawas dan personel gabungan berbagai fungsi, petugas menyisir kawasan wisata Parangtritis yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Bantul.
Malam itu, suasana kawasan wisata masih terlihat ramai oleh aktivitas masyarakat dan wisatawan.
Di balik keramaian tersebut, polisi menduga terdapat praktik penjualan minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan wisata.
Petugas kemudian memusatkan perhatian pada dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.
Lokasi pertama berada di Outlet 23 Parangtritis. Lalu, lokasi kedua berada di sebuah angkringan yang terletak di sebelah utara Lapangan Parangkusumo, tepatnya di wilayah Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Hasil Operasi
Dalam razia yang berlangsung hingga larut malam itu, polisi berhasil mengamankan total 93 botol miras ilegal dari dua lokasi berbeda.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk membuat minuman oplosan.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan botol Anggur Merah merek Dua Tiga, Beer Bintang, Kuda Putih, Anggur Kolesom, serta puluhan botol minuman jenis AL.
Polisi juga menemukan puluhan botol air mineral kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan ulang.
Yang lebih mengkhawatirkan, petugas menemukan plastik berisi cairan AL murni serta sejumlah suplemen kemasan cup yang diduga akan digunakan sebagai campuran minuman oplosan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas peracikan minuman beralkohol yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari operasi itu, polisi mengidentifikasi barang bukti sebagai milik seorang karyawan swasta berinisial GWS (24), warga Kota Yogyakarta, serta seorang ibu rumah tangga berinisial S alias A (42) yang tinggal di sekitar kawasan Lapangan Parangkusumo.
Seluruh barang bukti hasil operasi dari Pundong maupun Kretek kini telah diamankan di kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Bantul menegaskan bahwa operasi cipta kondisi semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Kepolisian menilai peredaran minuman keras ilegal memiliki keterkaitan erat dengan berbagai gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, tindak kekerasan, aksi premanisme, hingga kejahatan jalanan yang selama ini menjadi perhatian serius aparat.
Dengan menggencarkan operasi penertiban, polisi berharap dapat menutup ruang gerak para pelaku usaha miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Iptu Rita Hidayanto memastikan jajaran Polres Bantul akan terus meningkatkan pengawasan dan merespons setiap laporan masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (ef linangkung)












