bernasnews — Kedaulatan akan pangan seharusnya menjadi kewenangan negara untuk sepenuhnya di pergunakan untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun kadang menjadi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
Menurut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, bahwa Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Maknanya tentu bukan hanya barang tambang dan minyak bumi, tetapi juga pangan yang dihasilkan oleh bumi dan air (baca: lahan),” jelas Muhamad Kundarto, Dosen Jurusan Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional ( UPN) “Veteran” Yogyakarta, di depan awak media saat ditemui di ruang Dosen Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Yogyakarta, Sabtu 31 Januari 2026
Menurut Kundarto, nasib pangan cenderung diserahkan pada mekanisme pasar dan penguasaan negara atas pangan semakin melemah. Jika harga pasar bergejolak dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, baru dilakukan tindakan seperti operasi pasar, dan lainnya.
Tentu pengelolaan atas pangan bukan sekedar petugas pemadam kebakaran, yang baru hadir ketika terjadi kebakaran. Penanganan pangan harus dikuasai dari hulu sampai hilir, dari on farm produksi sampai off farm pengolahan hasil pertanian serta pemasaran,” ucap dosen sekaligus peneliti motivator, pemerhati sekaligus Tim Teknis Program Kampung Iklim Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga menjelaskan jenis pangan mana saja yang harus dikuasai oleh negara, yang tentunya adalah jenis pangan strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. “Perubahan harga jenis pangan tersebut akan memicu berbagai macam harga pangan lainnya, sampai mengancam stabilitas ekonomi dan sosial,” lanjut Kundarto.
Pertama, Beras. Harga pangan pokok jenis beras walaupun sumber pangan (baca: karbohidrat) sangat bervariasi, namun padi / beras / nasi menjadi bahan pangan utama bangsa Indonesia. Bahkan berbagai macam diskusi dan kebijakan pangan sering dikaitkan dengan beras ini.
Penguasaan atas beras harus dari hulu sampai hilir, dari penyediaan dan perlindungan sawah, infrastruktur jaringan irigasi, pembinaan dan kesejahteraan kelompok tani padi, sampai pada pengendalian harga beras di pasar.
Penetapan harga dasar gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 kg di tingkat petani, perlu diiringi dengan penanggulangan alih fungsi sawah, perbaikan jaringan irigasi, dan peningkatan kesejahteraan petani padi.
Kdua, Sawit. Keberadaan sawit ini sangat strategis sampai di tingkat internasional, karena selain sebagai sumber pangan dan varian produknya sangat banyak, sawit juga jadi produk andalan nasional dan berpotensi menjadi sumber bahan bakar nabati untuk kendaraan dan pesawat terbang.
Artinya, sawit menjadi komoditas persaingan global dan rawan mendapatkan serangan kampanye negatif, karena bersaing dengan minyak bunga matahari di Eropa. Sawit perlu ditetapkan sebagai komoditi strategis nasional, dari penetapan kawasan pengembangan sampai pengawalan untuk manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan.
Ketiga, Kedelai. Sangat aneh penduduk kita sejak dahulu kala memproduksi dan memakan tempe, tapi kedelainya dominan impor. Stigma bahwa kedelai adalah tanaman dataran tinggi perlu direvisi, mengingat tahun 80 an para petani di dataran rendah sudah terbiasa menanam kedelai.
“Persaingan harga kedelai lokal dan politik dumping kedelai impor membuat makin sedikit petani yang membudidayakannya,” beber Kundarto.
Keempat, Tebu penghasil gula. Dahulu banyak perkebunan tebu dan pabrik gula yang tersebar di berbagai wilayah. Entah kenapa pabrik-pabrik gula tersebut banyak yang gulung tikar. Seiring dengan itu kita makin tergantung pada produk gula impor. Diduga gula juga menjadi salah satu korban politik dumping negara pengekspor gula.
“Dan beberapa komoditas pangan lain yang perlu mendapat kajian lebih lanjut dari para ahli dan lembaga yang kompeten,” ujarnya.
Dikatakan Kundarto, tahap awal yang perlu dilakukan negara adalah memasukkan nama-nama pangan tersebut sebagai komoditi strategis nasional ke dalam Undang-Undang Pangan. Berikutnya perlu dilakukan pemetaaan pangan yang diikuti dengan kebijakan dari pusat sampai daerah, misalnya tanaman Padi dipusatkan di pulau Jawa.
Tanaman Sawit di pulau Sumatera dan Kalimantan, dan seterusnya. “Kebijakan daerah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus secara jelas memasukan kebijakan pangan ini, sehingga para petani sebagai unjung tombak terlindungi dan terjamin kesejahteraannya,” pungkas Kundarto. (nun/ Kusnadi, KIM Berbah)












