bernasnews – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu namun belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) kini dapat mengajukan diri sebagai calon penerima.
Pemerintah menyediakan mekanisme pengusulan data baik secara daring melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Meski demikian, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan bantuan. Data yang diajukan tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi sebelum dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Sebelum mengajukan usulan, masyarakat juga disarankan untuk mengecek status desil Kemensos. Informasi ini dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga sekaligus peluang untuk menjadi sasaran program bansos pemerintah.
Program Bansos yang Masih Disalurkan pada 2026
Pemerintah masih melanjutkan sejumlah program bantuan sosial pada 2026 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjaga daya beli.
Beberapa program bansos reguler yang masih disalurkan antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
- Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Bantuan pangan berupa beras
Selain program tersebut, pemerintah juga dapat menyalurkan bantuan sosial lainnya sesuai kebijakan yang berlaku. Seluruh penerima ditetapkan berdasarkan data dalam DTSEN yang diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial.
Cara Ajukan Diri sebagai Penerima Bansos 2026
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar sebagai penerima, terdapat dua cara untuk mengajukan usulan data.
1. Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau buat akun baru.
- Pilih menu Usulan.
- Isi data diri sesuai identitas kependudukan.
- Lengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
- Kirim usulan hingga proses selesai.
Setelah pengajuan dikirim, pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, data akan dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bansos.
2. Ajukan Bansos Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Selain secara daring, masyarakat juga dapat mengusulkan diri langsung melalui kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan pendataan sebelum usulan diteruskan untuk proses verifikasi dan validasi. Jika memenuhi ketentuan, data akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Mengapa Perlu Mengecek Status Desil?
Sebelum mengajukan bansos, masyarakat dianjurkan mengetahui terlebih dahulu status desil keluarganya.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang tercatat dalam DTSEN. Penduduk dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari kondisi ekonomi paling rendah hingga paling tinggi.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut. Karena itu, kelompok dengan desil rendah umumnya menjadi prioritas dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Namun demikian, status desil bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh bansos. Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan masing-masing program bantuan.
Cara Cek Status Desil Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status desil secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Website Cek Bansos
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status bansos sekaligus kategori desil keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK KTP.
- Klik Cari Data.
- Tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melihat status penerima bantuan beserta data keluarga yang sudah terdaftar.
Arti Desil 1 hingga Desil 10
Kategori desil menggambarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Rinciannya sebagai berikut:
- Desil 1: Kelompok miskin ekstrem.
- Desil 2: Kelompok miskin.
- Desil 3: Kelompok hampir miskin.
- Desil 4: Kelompok rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok menuju kelas menengah.
- Desil 6 hingga Desil 10: Kelompok masyarakat menengah hingga ekonomi atas.
Secara umum, semakin rendah angka desil, semakin besar peluang keluarga menjadi sasaran program bantuan pemerintah.
Desil Berapa yang Berpeluang Menerima Bansos?
Status desil menjadi salah satu acuan dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.
Secara umum, kelompok yang memiliki peluang menerima bantuan meliputi:
- Desil 1 hingga Desil 4 berpeluang menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Desil 1 hingga Desil 5 berpeluang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
- Desil 1 hingga Desil 5 berpotensi memperoleh Bantuan Iuran BPJS Kesehatan PBI.
- Desil 1 hingga Desil 5 juga berpeluang mendapatkan bantuan melalui Program ATENSI.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa berada pada kelompok desil tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Penetapan penerima tetap dilakukan melalui proses verifikasi, validasi, serta penyesuaian dengan persyaratan masing-masing program.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum pernah memperoleh bantuan dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos maupun kantor desa atau kelurahan. Selain itu, pastikan data kependudukan selalu diperbarui agar proses verifikasi berjalan lebih akurat.***











