Libur Nataru 2025: Diknas Sleman Tetapkan Jadwal Masuk Sekolah, Faktanya Begini

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Sleman, Supraptiningsih, SPd. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan jadwal masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 akan jatuh pada tanggal 2 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan sejalan dengan kalender pendidikan yang telah diterbitkan dan berlaku bagi seluruh jenjang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Sleman, Supraptiningsih, SPd menegaskan bahwa jadwal ini bersifat resmi dan telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 002 Tahun 2025.

“Memang beredar di media sosial bahwa masuk sekolah semester genap akan dilaksanakan tanggal 5 Januari 2026. Namun, berdasarkan kalender pendidikan yang sudah kita terbitkan, masuk pembelajaran semester genap tahun ajaran 2025/2026 adalah tanggal 2 Januari 2026,” ujar Supraptiningsih kepada bernasnews, Kamis (11/12 /2025).

Ia juga menambahkan, bahwa perubahan jadwal hanya akan dilakukan jika terdapat regulasi atau surat resmi yang menyusul dari Kementerian. Sebelum memasuki masa liburan, seluruh rangkaian pembelajaran semester gasal akan diakhiri dengan sistem penilaian atau asesmen.

Supraptiningsih menjelaskan, asesmen serentak telah dijadwalkan pada 3 hingga 10 Desember 2025. Pembagian laporan hasil belajar (rapor) dengan menghadirkan orang tua/wali murid akan dilakukan pada 19 Desember 2025.

“Libur mengakhiri semester gasal akan dimulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan tanggal 1 Januari 2026,” ujarnya.

Sebelum libur, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga akan mengadakan kegiatan penutup semester, yaitu Jelajah Inovasi Sekolah (JIS), yang bertempat di SCH (Sleman City Hall), pada 16 dan 17 Desember 2025.

“Kita mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Sleman untuk menyaksikan acara tersebut dan kami menggelar inovasi-inovasi yang sudah dibuat oleh sekolah-sekolah. Sasaran kami tentunya agar supaya anak-anak kita itu tetap bersekolah di Kabupaten Sleman,” terangnya.

Sementara di masa liburan sekolah ini Kepala Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Polresta dengan mengeluarkan surat Edaran Kepala Dinas no. 300/18775, yang berisi tentang imbauan kepada murid-murid dalam rangka liburan  sekolah agar  tidak melanggar  norma sosial dan kriminalitas.

“Juga melanggar hukum serta mematuhi  Peraturan Bupati  no. 45 tahun 2020, tentang jam istirahat  anak mulai pukul 22:00 WIB sampai pukul 04:00 WIB agar putra putri kita berada ada di rumah,” tutup Supraptiningsih. (nun)