Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Bedanya dengan Penuh Waktu?

bernasnews – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak selalu berarti bekerja penuh waktu. 

Pemerintah membuka peluang untuk status paruh waktu, yang memberi fleksibilitas bagi instansi dan pegawai. 

Namun, muncul pertanyaan: bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima? Mari kita bahas lebih rinci.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

Sistem penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Berdasarkan aturan ini, besaran gaji tidak ditetapkan secara seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan kondisi masing-masing instansi dan wilayah. Ada dua acuan utama dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat pegawai bertugas.
  2. Besaran gaji terakhir saat masih non-ASN, jika lebih tinggi dari UMP.

Misalnya, jika seorang pegawai sebelumnya menerima gaji Rp 3 juta per bulan, sementara UMP daerah tersebut Rp 2,9 juta, maka acuan gajinya adalah Rp 3 juta. 

Sebaliknya, jika gaji terakhir hanya Rp 2,2 juta, sementara UMP Rp 2,9 juta, maka gajinya menyesuaikan ke angka UMP. Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  • Papua Barat: Rp 3.615.000

Dengan demikian, lokasi penempatan sangat berpengaruh terhadap nominal gaji yang diterima.

Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu

Jika status meningkat menjadi PPPK penuh waktu, maka sistem penggajian berubah signifikan. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan, dengan rentang Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta per bulan.

Selain itu, PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan fasilitas yang lebih lengkap. 

Dengan kata lain, status penuh waktu menawarkan stabilitas penghasilan yang lebih terjamin.

Tunjangan yang Bisa Diterima PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap berhak atas sejumlah tunjangan. Namun, besarannya bisa disesuaikan secara proporsional. Berikut beberapa jenis tunjangan yang umumnya diberikan:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk pasangan dan anak-anak sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya untuk membantu meringankan kebutuhan rumah tangga.

2. Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini terkait dengan jenis pekerjaan yang diemban. Misalnya, tugas dengan risiko atau tanggung jawab besar bisa mendapat tambahan kompensasi.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama seperti pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Besarannya mengikuti ketentuan instansi, biasanya setara gaji bulanan.

4. Gaji ke-13

Selain THR, PPPK paruh waktu juga mendapat gaji ke-13 yang cair setiap pertengahan tahun. Tambahan ini sering digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi atau fasilitas kerja untuk mendukung mobilitas pegawai. Namun, tidak semua instansi memberlakukan hal ini, tergantung ketersediaan anggaran.

6. Perlindungan Sosial

PPPK paruh waktu tetap bisa mendapatkan jaminan sosial, misalnya BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan kerja.

Tunjangan PPPK paruh waktu tetap ada, meskipun sifatnya disesuaikan dengan status paruh waktu. Anda bisa memperoleh tunjangan keluarga, THR, gaji ke-13, hingga perlindungan sosial. 

Namun, besarannya sangat dipengaruhi oleh UMP daerah dan kebijakan instansi. Bagi Anda yang masih berstatus paruh waktu, memahami aturan ini penting agar bisa mengelola keuangan dengan bijak. 

Dan bila ada kesempatan untuk beralih ke status penuh waktu, tentu ada peluang mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang lebih stabil.***