bernasnews – Harga emas di Pegadaian pada Senin, 8 September 2025 terus menguat. Emas Antam menembus Rp2.143.000 per gram, sementara produk UBS dan Galeri24 juga naik. Simak daftar harga lengkap dan tips investasi emas terbaru.
Emas Kembali Menguat di Awal Pekan
Memasuki perdagangan hari Senin, 8 September 2025, harga emas di Pegadaian menunjukkan tren kenaikan dengan catatan yang berbeda pada setiap produk.
Emas batangan Antam kini diperdagangkan di angka Rp2.143.000 per gram, menjadi yang tertinggi di antara produk lain. Sementara itu, emas UBS dibanderol Rp2.075.000 per gram, dan emas Galeri24 berada di level Rp2.050.000 per gram.
Kenaikan ini menambah panjang daftar rekor harga emas dalam beberapa bulan terakhir. Pergerakan harga emas yang terus menanjak dipengaruhi oleh berbagai faktor global, mulai dari kondisi ekonomi dunia, nilai tukar dolar Amerika Serikat, hingga kebijakan suku bunga bank sentral.
Daftar Harga Emas UBS di Pegadaian
Produk UBS tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Berikut rincian harganya:
- 0,5 gram: Rp1.122.000
- 1 gram: Rp2.075.000
- 2 gram: Rp4.118.000
- 5 gram: Rp10.175.000
- 10 gram: Rp20.242.000
- 25 gram: Rp50.505.000
- 50 gram: Rp100.801.000
- 100 gram: Rp201.523.000
- 250 gram: Rp503.657.000
- 500 gram: Rp1.006.128.000
Daftar Harga Emas Galeri24
Untuk produk Galeri24, Pegadaian menyediakan variasi ukuran dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar lengkapnya:
- 0,5 gram: Rp1.076.000
- 1 gram: Rp2.050.000
- 2 gram: Rp4.040.000
- 5 gram: Rp10.025.000
- 10 gram: Rp19.996.000
- 25 gram: Rp49.867.000
- 50 gram: Rp99.653.000
- 100 gram: Rp199.207.000
- 250 gram: Rp497.772.000
- 500 gram: Rp995.053.000
- 1.000 gram: Rp1.990.105.000
Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru
Selain UBS dan Galeri24, emas batangan Antam juga menjadi sorotan. Pada Senin, 8 September 2025, harga jualnya mencapai Rp2.060.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high).
Jika dilihat dari beberapa hari sebelumnya, harga Antam mengalami fluktuasi signifikan. Pada Jumat, 5 September 2025, emas Antam berada di level Rp2.042.000 per gram.
Lalu melonjak Rp18.000 pada Sabtu, 6 September 2025, hingga mencapai Rp2.060.000. Kini, pada Senin, posisinya semakin kokoh dengan tambahan kenaikan.
Adapun harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam tercatat stabil di angka Rp1.907.000 per gram.
Berikut daftar harga emas Antam di berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.080.000
- 1 gram: Rp2.060.000
- 2 gram: Rp4.060.000
- 3 gram: Rp6.065.000
- 5 gram: Rp10.075.000
- 10 gram: Rp20.095.000
- 25 gram: Rp50.112.000
- 50 gram: Rp100.145.000
- 100 gram: Rp200.212.000
- 250 gram: Rp500.265.000
- 500 gram: Rp1.000.320.000
- 1.000 gram: Rp2.000.600.000
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Harga emas tidak pernah lepas dari dinamika ekonomi global. Beberapa faktor utama yang memengaruhi pergerakannya antara lain:
- Kondisi Ekonomi Dunia
Ketika terjadi ketidakpastian global, resesi, atau krisis keuangan, investor cenderung beralih ke emas sebagai aset aman. Hal ini membuat harga emas melonjak. Sebaliknya, jika ekonomi membaik, harga emas bisa terkoreksi. - Pergerakan Dolar Amerika Serikat
Karena diperdagangkan dengan dolar, harga emas biasanya berlawanan arah dengan kekuatan mata uang tersebut. Dolar yang melemah membuat harga emas naik, sedangkan penguatan dolar bisa menekan harga emas. - Inflasi dan Kebijakan Suku Bunga
Saat inflasi meningkat, emas menjadi pilihan investor untuk melindungi daya beli. Namun, jika bank sentral menaikkan suku bunga, dana cenderung mengalir ke instrumen berbunga, sehingga harga emas melemah. - Permintaan dan Penawaran
Selain faktor makroekonomi, harga emas dipengaruhi oleh kebutuhan industri perhiasan, elektronik, serta kebijakan bank sentral dalam menambah cadangan emasnya. Produksi emas yang terbatas juga mendorong kenaikan harga saat permintaan meningkat.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi emas di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
- Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan pada saat transaksi.
- Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Emas Sebagai Instrumen Investasi
Emas telah lama menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat. Stabilitas nilainya dalam jangka panjang membuat emas dianggap sebagai aset lindung nilai.
Meski fluktuasi jangka pendek sering terjadi, emas masih menjadi pilihan utama di tengah ketidakpastian global.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, emas bisa dibeli dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil setengah gram hingga satu kilogram. Dengan begitu, emas dapat diakses baik oleh investor pemula maupun investor besar.
***












