Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Agustus 2025: Update Lengkap Raja Emas, Laku Emas, dan Antam

Ilustrasi Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Agustus 2025: Update Lengkap Raja Emas, Laku Emas, dan Antam/Unsplash

bernasnews – Emas perhiasan masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, baik sebagai sarana investasi maupun penunjang gaya hidup.

 

Stabilitas nilainya membuat emas diminati, meski harga bisa berubah setiap saat. Simak update harga emas perhiasan terbaru 29 Agustus 2025 dari Raja Emas, Laku Emas, dan Antam.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas perhiasan tetap menjadi primadona. Tidak hanya berfungsi sebagai aksesori bernilai estetika, tetapi juga diyakini mampu menjaga nilai kekayaan dari inflasi.

Nilai emas yang cenderung stabil bahkan naik membuatnya kerap dijadikan tabungan jangka panjang oleh masyarakat.

Namun, perlu dipahami bahwa harga emas tidak bersifat tetap. Fluktuasi selalu terjadi, dipengaruhi oleh dinamika pasar internasional hingga kondisi ekonomi dalam negeri.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, CNBC mencatat harga emas dunia naik 0,6 persen menjadi 3.416,14 dolar Amerika Serikat per ons, menyentuh level tertinggi sejak 23 Juli lalu.

Bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas, mengikuti perkembangan harga terbaru menjadi langkah penting. Informasi yang akurat membantu konsumen menentukan waktu transaksi agar tetap menguntungkan.

Harga Emas Perhiasan di Raja Emas 29 Agustus 2025

Raja Emas Indonesia dikenal luas sebagai salah satu penyedia emas perhiasan terpercaya. Selain menjual berbagai koleksi perhiasan, perusahaan ini juga melayani jual beli emas dalam berbagai kondisi. Tidak mengherankan bila informasi harga dari Raja Emas sering dijadikan acuan oleh masyarakat maupun pelaku usaha emas.

Berikut rincian harga emas perhiasan di Raja Emas pada Jumat, 29 Agustus 2025:

  • K24*: Rp 1.715.000
  • K24: Rp 1.610.000
  • K23: Rp 1.419.000
  • K22: Rp 1.357.000
  • K21: Rp 1.296.000
  • K20: Rp 1.234.000
  • K19: Rp 1.172.000
  • K18: Rp 1.111.000
  • K17: Rp 1.049.000
  • K16: Rp 987.000
  • K15: Rp 926.000
  • K14: Rp 864.000
  • K13: Rp 802.000
  • K12: Rp 742.000
  • K11: Rp 679.000
  • K10: Rp 617.000
  • K9: Rp 557.000
  • K8: Rp 495.000
  • K7: Rp 432.000
  • K6: Rp 372.000
  • K5: Rp 310.000

*Harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Harga Emas Perhiasan di Laku Emas 29 Agustus 2025

Selain Raja Emas, platform Laku Emas juga menjadi rujukan utama untuk mengetahui perkembangan harga emas fisik. Transparansi transaksi dan kemudahan layanan membuat banyak masyarakat memilih platform ini untuk investasi emas.

Harga emas di Laku Emas pada Jumat, 29 Agustus 2025 tercatat sebagai berikut:

  • 24 Karat (99%): Rp 1.603.000
  • 23 Karat: Rp 1.424.000
  • 22 Karat: Rp 1.365.000
  • 21 Karat: Rp 1.307.000
  • 20 Karat: Rp 1.243.000
  • 19 Karat: Rp 1.179.000
  • 18 Karat: Rp 1.116.000
  • 17 Karat: Rp 1.052.000
  • 16 Karat: Rp 988.000
  • 15 Karat: Rp 925.000
  • 14 Karat: Rp 863.000
  • 13 Karat: Rp 802.000
  • 12 Karat: Rp 739.000
  • 11 Karat: Rp 675.000
  • 10 Karat: Rp 613.000
  • 9 Karat: Rp 550.000

Harga Emas Batangan Antam 29 Agustus 2025

Bagi yang lebih memilih emas batangan sebagai investasi jangka panjang, harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) juga menjadi perhatian utama. Pada perdagangan Jumat, 29 Agustus 2025, harga emas batangan Antam naik Rp 20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Emas 24 karat ukuran 1 gram: Rp 1.964.000
  • Emas 0,5 gram: Rp 1.032.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.904.600.000

Untuk harga jual kembali (buyback), Antam mematok Rp 1.810.000 per gram, juga naik Rp 20.000 dari perdagangan sebelumnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, setiap transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen. Pemotongan pajak dilakukan otomatis dari nilai transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Selain itu, aturan terbaru yang diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi emas.

Emas perhiasan maupun emas batangan tetap menjadi aset aman dan menarik bagi masyarakat Indonesia.

Fluktuasi harga yang terjadi setiap hari menuntut para pelaku investasi maupun konsumen untuk selalu mengikuti informasi terbaru.

Dengan mengacu pada sumber resmi seperti Raja Emas, Laku Emas, dan Antam, keputusan membeli atau menjual emas bisa lebih tepat, terukur, dan menguntungkan.***