bernasnews — Dengan semangat merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang telah diperingati hingga ke-80 tahun ini, institusi pendidikan tinggi perlu berefleksi, apakah kampus telah mendukung kemerdekaan kepada penyandang disabilitas untuk dapat mengakses layanan pendidikan yang layak.
Kemerdekaan merupakan hak bagi setiap orang untuk bebas dari hambatan dalam memperoleh pendidikan termasuk bagi penyandang disabilitas. Mendukung kemerdekaan penyandang disabilitas untuk dapat mengakses pendidikan tinggi membutuhkan peran kampus untuk menghilangkan berbagai hambatan melalui akomodasi yang layak dan aksesibilitas yang inklusif.
Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas secara tegas menyebutkan penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan dan terbebas dari tindakan diskriminasi. Dalam konteks dunia pendidikan, Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2020 menegaskan perlunya akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk menjamin akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua.
Hal ini juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.48 tahun 2023 yang menjelaskan bentuk akomodasi yang layak dari satuan pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Di tengah beragam aturan yang sudah ada tersebut, masih sering kita temui bagaimana ketiadaan akomodasi yang layak serta aksesibilitas di lembaga pendidikan menjadikan peluang penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan semakin terbatas.
Masalah ketimpangan dan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Komisi Nasional Disabilitas (KND) berbasis data BPS menunjukkan hanya sekitar 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan tinggi.
Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, menunjukkan semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar gap akses pendidikan antara disabilitas dan nondisabilitas. Data juga menunjukkan hanya 1,43% penyandang disabilitas di usia 19–23 tahun yang berhasil menamatkan perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan gambaran nyata bahwa penyandang disabilitas sangat sedikit yang mampu masuk dan lulus pendidikan tinggi.
Masalah ketimpangan fasilitasi kepada penyandang disabilitas juga dapat kita lihat dari implementasi aturan mengenai unit layanan disabilitas di tingkat pendidikan tinggi yang masih jauh dari ideal. Data yang dimiliki Kemdiktisaintek hingga Agustus 2025 menunjukkan bahwa di Indonesia (hanya) terdapat 112 Perguruan Tinggi yang menyediakan unit layanan disabilitas. Hal ini sangat jauh dari ideal jika dibandingkan dengan jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia yang mencapai angka lebih dari 4000.
Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas di Kampus
Akomodasi yang layak merupakan salah satu kunci penting bagi kampus untuk mewujudkan inklusivitas sehingga memberi kesempatan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan belajar yang adil di tingkat pendidikan tinggi. Akomodasi yang layak diperlukan dengan melakukan penyesuaian yang tepat untuk menjamin penyandang disabilitas dengan berbasis kesetaraan dan keadilan untuk memperoleh hak serta kemerdekaan dalam belajar.
Konsep ini bukanlah memberikan keistimewaan, namun melakukan modifikasi/penyesuaian yang tepat agar mahasiswa dapat mengikuti proses akademik sesuai dengan kemampuannya. Perlu menjadi perhatian dari kampus bahwa setiap jenis disabilitas memerlukan akomodasi/penyesuaian yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya agar dapat secara setara memperoleh hak dalam proses akademik.
Sebagai contoh, mahasiswa dengan disabilitas netra memerlukan materi dan model pengajaran yang berorientasi pada audio, mahasiswa disabilitas rungu/tuli memerlukan juru bahasa isyarat dan model pengajaran yang menekankan pada aspek visual dan tulisan, mahasiswa dengan disabilitas intelektual seperti disleksia memerlukan waktu yang lebih dalam memahami materi perkuliahan.
Akomodasi yang layak memerlukan tindakan proaktif dan responsif dari kampus untuk menghilangkan hambatan spesifik yang dialami oleh individu penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak tertinggal karena kondisi disabilitasnya.
Aksesibilitas dalam dunia akademik merupakan kemudahan yang disediakan bagi semua orang sehingga mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalani proses akademik. Konsep ini relevan dengan konsep desain universal yang bertujuan memfasilitasi semua orang dengan berbagai kebutuhannya.
Aksesibilitas berupaya menjamin lingkungan kampus baik secara fisik maupun nonfisik dapat dipergunakan semua orang tanpa adanya diskriminasi. Aksesibilitas secara fisik dapat kita lihat dari prasarana kampus yang inklusif, seperti jalur yang ramah terhadap pengguna kursi roda, toilet yang ramah disabilitas, hingga beragam petunjuk yang memudahkan semua orang mengakses kampus. Sarana pembelajaran yang aksesibel dapat terlihat dari aspek teknologi informasi yang disediakan kampus, dari website, sistem informasi akademik, hingga beragam konten digital untuk pembelajaran.
Aksesibilitas nonfisik dapat terlihat dalam relasi sosial dan budaya kampus di mana dosen, tenaga kependidikan, hingga sesama mahasiswa memiliki kesadaran untuk memberikan hak yang sama serta menghindari diskriminasi baik dalam sikap hingga tindakan.
Akomodasi yang layak dan aksesibilitas tidak bisa dipisahkan. Aksesibilitas membuka pintu masuk agar mahasiswa disabilitas dapat hadir belajar bersama di ruang kelas. Sementara akomodasi yang layak memastikan mereka dapat mengikuti perkuliahan dengan setara. Tanpa aksesibilitas, mahasiswa penyandang disabilitas akan terhenti di luar sistem pendidikan; tanpa akomodasi, mereka tidak bisa berkompetisi secara adil di dalam sistem pendidikan.
Oleh karenanya, perguruan tinggi harus mengembangkan kedua hal ini secara simultan, menyiapkan kebijakan dan layanan, membangun budaya, serta mengembangkan infrastruktur yang inklusif sehingga setiap mahasiswa dengan segala perbedaan kebutuhan dapat terfasilitasi proses belajarnya secara layak.
Mewujudkan kampus inklusif yang mendukung kemerdekaan penyandang disabilitas mengakses pendidikan dapat dimaknai seperti lirik lagu kebangsaan kita Indonesia Raya, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Dalam konteks perguruan tinggi, membangun jiwa berarti terlebih dulu menumbuhkan kesadaran dan budaya inklusif di lingkungan kampus. Tanpa kesadaran itu, upaya memperbaiki bangunan, menyediakan sarana fisik, atau membeli berbagai perangkat penunjang sering kali hanya berakhir sebagai proyek infrastruktur tanpa jiwa.
Banyak yang beranggapan bahwa mewujudkan kampus inklusif identik dengan biaya besar untuk merenovasi gedung yang belum aksesibel atau menambah fasilitas. Padahal, fondasi utama dari kampus inklusif adalah perubahan cara pandang bahwa mahasiswa dengan disabilitas memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang sama untuk belajar serta berprestasi.
Ketika jiwa inklusif ini sudah tertanam, pengembangan fisik dan sarana pendukung akan lebih mudah dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat terhadap tuntutan atau aturan. Membangun jiwa inklusif menjadi syarat mutlak agar tubuh kampus (sarana dan prasarana) benar-benar hidup dan berfungsi untuk semua.
Kesadaran kampus mendukung penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan harus terwujud dengan menghapus segala bentuk hambatan yang dapat membelenggu. Kampus diharapkan dapat benar-benar menghadirkan ruang belajar yang merdeka bagi mahasiswa disabilitas. Mereka tidak hanya diberi kesempatan hadir, namun juga kesempatan bertumbuh dan berprestasi setara dengan mahasiswa lain.
Pada titik inilah, semangat kemerdekaan bangsa menemukan maknanya yang hakiki, bahwa tidak ada satu pun warga negara yang ditinggalkan dalam upaya menuntut ilmu dan membangun masa depan. (Alexander Beny Pramudyanto, M.Si., Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta)












