Penyebab Masih Berstatus SK Nominasi di Laman Cek Penerima pip.dikdasmen.go.id,

Ilustrasi Penyebab Masih Berstatus SK Nominasi di Laman Cek Penerima/Unsplash

bernasnews – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang layak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program ini menyasar siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah serta mahasiswa, dengan memberikan bantuan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kelangsungan pendidikan mereka.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, tidak sedikit peserta didik yang masih melihat status “SK Nominasi” saat mengecek nama mereka di laman resmi PIP, yaitu www.pip.dikdasmen.go.id.

Lalu, apa sebenarnya arti dari status tersebut dan mengapa status tersebut belum berubah menjadi “Penerima PIP”?

Memahami Makna SK Nominasi dalam Program PIP

SK Nominasi Penerima PIP adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berisi daftar nama peserta didik yang telah dianggap layak menerima bantuan PIP berdasarkan hasil verifikasi awal.

Namun, penerbitan SK Nominasi belum berarti dana bantuan langsung cair ke rekening peserta didik.

Status ini menandakan bahwa peserta didik telah masuk dalam daftar calon penerima, namun belum menyelesaikan beberapa tahapan administratif, khususnya aktivasi rekening bank.

Dengan kata lain, dana bantuan baru dapat disalurkan setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening dan lolos verifikasi lanjutan dari pihak bank penyalur.

Penyebab Status Masih SK Nominasi

Beberapa alasan umum mengapa status penerima PIP masih tertera sebagai SK Nominasi, antara lain:

1. Belum Aktivasi Rekening

Aktivasi rekening menjadi syarat utama untuk pencairan dana PIP. Peserta didik yang belum membuka atau mengaktifkan rekening bank yang ditentukan tidak akan bisa menerima dana bantuan. Oleh karena itu, pihak sekolah dan orang tua perlu segera mendampingi siswa untuk menyelesaikan proses ini di bank mitra penyalur PIP.

2. Proses Verifikasi dan Validasi Masih Berjalan

Setelah aktivasi rekening, data peserta didik harus melalui proses verifikasi dan validasi baik oleh Puslapdik maupun pihak bank. Proses ini mencakup pemeriksaan keakuratan data seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan kesesuaian identitas lainnya. Jika ada data yang belum valid, proses pencairan akan tertunda.

3. Penjadwalan Berdasarkan Termin

PIP disalurkan dalam beberapa termin sepanjang tahun. Misalnya, Termin 1 berlangsung dari Februari hingga April, Termin 2 dari Mei hingga September, dan Termin 3 dari Oktober hingga Desember. Jika siswa baru masuk dalam SK Nominasi pada pertengahan atau akhir tahun, maka pencairan dan perubahan status ke “Penerima PIP” baru akan terjadi pada termin berikutnya.

4. Belum Mengunggah Dokumen Pendukung di Aplikasi SiPintar

Sekolah wajib mengunggah dokumen seperti foto buku tabungan, surat kuasa aktivasi, dan identitas siswa ke dalam sistem aplikasi SiPintar. Jika sekolah belum melengkapi dokumen ini, maka status siswa akan tetap berada di tahap SK Nominasi.

5. Kendala Teknis atau Administratif

Terkadang terdapat kendala teknis seperti sistem error pada aplikasi atau ketidaksesuaian data antar sistem Dapodik dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang menyebabkan keterlambatan dalam pembaruan status.

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan PIP, peserta didik atau orang tua bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di www.pip.dikdasmen.go.id
  2. Scroll ke bagian bawah dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN dan NIK siswa yang bersangkutan
  4. Lengkapi kode keamanan yang muncul (CAPTCHA)
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
  6. Sistem akan menampilkan status dan riwayat pencairan bantuan

Solusi Jika Status Tidak Berubah

Apabila status tetap menunjukkan SK Nominasi dalam waktu lama, langkah-langkah berikut bisa dilakukan:

  • Pastikan aktivasi rekening telah dilakukan sesuai instruksi
  • Koordinasikan dengan pihak sekolah untuk memastikan dokumen telah diunggah ke SiPintar
  • Hubungi Dinas Pendidikan setempat atau layanan bantuan Puslapdik untuk klarifikasi data
  • Pantau jadwal termin pencairan yang berlaku di tahun tersebut

Program Indonesia Pintar adalah peluang emas bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Status “SK Nominasi” bukanlah akhir, melainkan awal dari proses untuk menerima bantuan secara penuh.

Dengan memastikan seluruh tahapan administratif dilakukan dengan benar, para siswa dapat segera menikmati manfaat dana PIP yang telah disiapkan pemerintah.

Pantau terus perkembangan status PIP melalui situs resmi dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan jika menemui kendala.

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan PIP hadir sebagai jembatan menuju masa depan yang lebih cerah.

***