Opini  

Dekade Konektivitas Perdagangan Internasional: 10  Tahun Kemajuan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO

Ranti Yulia Wardani, S.E., M.Sc., Ph.D, Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, President University/ Postdoctoral di Badan Riset dan Inovasi Nasional. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Pada tahun 2014 WTO sebagai organisasi perdagangan dunia meluncurkan dan mengadopsi hasil negosiasi perjanjian Trade Facilitation Agreement (TFA) atau Perjanjian Fasilitasi Perdagangan. Fasilitas perdagangan TFA tersebut membuka kesempatan bagi negara-negara berkembang dan negara kurang berkembang untuk menerima bantuan agar dapat menikmati manfaat penuh dari TFA sehingga dapat mendukung tujuan akhir penerapan perjanjian perdagangan baru bagi semua anggota WTO.

TFA sangat berguna untuk memperlancar pergerakan arus perdagangan, khususnya dalam merancang standarisasi perdagangan, harmonisasi kepabeanan dan cukai. Melalui fasilitasi prosedur dan proses perdagangan diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor.

WTO memaparkan pada maret 2023, TFA dapat meningkatkan perdagangan sebesar 231 Milyar Dollar, khususnya di bidang pertanian. Berdasarkan hasil estimasi tersebut negara-negara berkembang dan kurang berkembang yang berkomitmen dengan perjanjian TFA telah mencatatkan keuntungan terbesar.  Selain itu, berdasarkan perkiraan tahun 2017-2019, TFA berkorelasi positif dengan rata-rata peningkatan perdagangan pertanian global sebesar 5persen, perdagangan manufaktur sebesar 1,5persen dan total perdagangan sebesar 1,17persen.

Peningkatan tersebut sebagian besar dikontribusikan oleh pertumbuhan perdagangan negara-negara berkembang dimana ekspor pertanian meningkat sebesar 17persen, ekspor manufaktur sebesar 3,1persen dan total eskpor sebesar 2,4persen berdasarkan TFA. Dengan kata lain terdapat peningkatan perdagangan pertanian 16-22persen oleh negara-negara berkembang.

Hasil beberapa penelitian khususnya negara-negara berkembang di ASEAN menunjukkan, bahwa TFA berdampak signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) terutama Indonesia dan Filipina. Hal tersebut karena terdapat tren positif investasi asing langsung masuk ke Indonesia. Beberapa negara-negara berkembang menunjukkan progres yang siginifikan dalam fasilitasi perdagangan meskipun terdapat kesenjangan diantara negara yang cepat dalam menangkap manfaat TFA dan negara yang memerlukan waktu dalam mengadopsi TFA.

Meskipun banyak dampak positif TFA, negara-negara berkembang perlu untuk mempertimbangkan beberapa hal untuk terus memanfaatkan TFA dengan optimal. Ada beberapa hal yang menjadi kunci penententu kesuksesan dalam pemanfaatan TFA yaitu political will, sumber daya manusia,dan ketekunan. Tantangan utama dalam progress TFA antara lain adanya kurangnya dana, harmonisasi hukum, perlu waktu dalam proses pengembangan sistem infrasturktur teknis, ketersedian tenaga teknis, dan koordinasi antar lembaga.

Indonesia sebagai negara berkembang dapat menjadi cerminan dari negara lain yang menghadapi tantangan serupa. Indonesia dapat memanfaatkan TFA setelah meratifikasi TFA melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Indonesia telah menerapkan kebijakan fasilitasi perdagangan sehingga dapat memberikan kontribusi kepada sektor menengah dan UMKM untuk mendapatkan akses pasar perdagangan internasional antara lain dengan penyerderhanaan perizinan, pemanfaatan bank digital dan one single submission (OSS).

Fasilitasi perdagangan diperlukan untuk menurunkan biaya perdagangan, meningkatkan trasnparansi dan menyederhanakan prosedur ekspor dan impor khususnya terkait dengan logistik dan administrasi perdagangan. Dalam meningkatkan pelayanan terkait diseminasi informasi, Indonesia memanfaatkan digitalisasi sehingga berbagai pihak yang berkepentingan dapat mengetahui regulasi teknis, penilaian, dan standar yang berlaku di Indonesia.

Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan berlangsung 48 bulan hingga November 2023 di tengah dinamika global. Hal ini menjadi dukungan optimisme bagi Indonesia dalam meningkatkan keberlanjutan fasilitasi perdagangan secara konsisten untuk dapat meminimalisasi dampak negatif dinamika global sehingga dapat menjaga stabilitas kinerja ekonomi.

Fasilitasi perdagangan juga dapat mendukung Indonesia untuk terus meningkatkan daya saing produk ekspor nasional serta memperjuangkan hilirisasi sumber daya alam, diversifikasi mitra dagang dan menguatkan komitmen dengan mitra dagang. Indonesia ke depan diharapkan dapat terhidar dari middle-income trap country dengan memanfaatkan segala fasilitas dan kerjasama perdagangan internasional untuk kepentingan nasional. (Ranti Yulia Wardani, S.E., M.Sc., Ph.D, Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, President University/ Postdoctoral di Badan Riset dan Inovasi Nasional)