bernasnews — Tahapan pemilihan umum tahun 2024 sudah memasuki tahapan pencalonan dan akan diumumkan siapa siapa saja yang berhak bertarung dalam kontestasi perebutan suara masyarakat melalui jalur pemilihan umum. Nama-nama peserta pemilu yang akan memperebutkan suara rakyat baik itu calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota sampai dengan calon anggota legislatif di tingkat Nasional akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Daftar Calon Tetap atau disingkat DCT.
Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum di tiap Kabupaten/Kota masing-masing. Sedangkan DCT calon anggota DPRD Provinsi, DPD dapil Provinsi, DPR RI dapil Provinsi akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi.
Dalam hal pengumuman DCT ini terdapat proses-proses sebelumnya yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yakni pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari masing-masing partai politik. Partai politik diwajibkan melakukan input data calon anggota legislatif melalui aplikasi Sistem Pencalonan milik KPU (SILON). Setelah partai politik melakukan input, Komisi Pemilihan Umum baik ditingkat Kabupaten/Kota ataupun di tingkat Provinsi akan melakukan pencermatan melalui verifikasi baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Pada tahap pencermatan ini akan dilakukan penggolongan hasil pencermatan yakni Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat,dan Tidak Memenuhi Syarat.
Bagi bakal calon anggota legislatif yang Belum Memenuhi Syarat,maka partai politik akan melakukan perbaikan data sesuai data yang belum memenuhi syarat tersebut, sedangkan bagi bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat maka partai politik akan melakukan penggantian bakal calon.
Tahapan Verifikasi selesai, Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya akan mengumuman daftar calon sementara atau disebut dengan DCS. DCS ini diumumkan melalui media cetak ataupun elektronik dan juga pada media yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum sendiri untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Apabila tidak ada tanggapan dari masyarakat ataupun dari partai politik sendiri maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melalui rapat pleno akan melakukan pengesahan Daftar Calon Tetap nama-nama calon anggota legislatif yang akan bertarung di Dapilnya untuk memperebutkan kursi parlemen. Sama seperti DCS, Pengumuman DCT ini juga akan diumumkan melalui media massa baik melalui media cetak maupun media sosial milik Komisi Pemilihan Umum.
Alur panjang pengumuman Daftar Calon Tetap oleh KPU ini merupakan wujud keseriusan Komisi Pemilihan Umum di dalam Pemilu 2024 sehingga kontestan atau peserta pemilu tahun 2024 ini memiliki integritas dan rekam jejak yang baik sesuai dengan syarat-syarat pencalonan yang tertera pada Undang-Undang Pemilu yakni UU nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umumm atau PKPU.
Dengan adanya Daftar Calon Tetap yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum ini diharapkan masyarakat dapat mengenali peserta pemilu sejak dini sehingga memperoleh pemahaman dan mengetahui mengenai siapa yang akan dipilihnya sebagai wakil rakyat pada saat pemungutan suara nanti. Dengan adanya DCT ini diharapkan dapat mengurangi angka pemilih abstain atau Golput dengan alasan tidak tahu peserta pemilu. Selain itu dengan adanya DCT ini akan mencegah oknum yang melakukan politik uang ataupun serangan fajar untuk mendulang suara rakyat dikarenakan masyarakat sudah cerdas dan tahu siapa yang akan dipilihnya nanti dengan begitu Pemilu tahun 2024 akan berintegritas. (Galih Satria Hutama, PNS Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau)












