Opini  

Diskresi Kredit Macet

Jonathan Ersten Herawan, Asisten Peneliti dan Alumnus Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) seharusnya menjadi “rule of the game” bagi pemerintah untuk membantu UMKM dan Koperasi yang masih merasakan dampak negatif dari pandemi COVID-19. Piutang macet merupakan masalah krusial bagi dunia usaha karena akan menyulitkan pengajuan kredit kembali, namun kondisi yang saat ini terjadi bukan dunia usaha terutama UMKM yang memiliki rasa tidak tanggung jawab namun karena usaha mereka yang belum pulih.

Pemerintah perlu belajar dari berbagai negara seperti Amerika Serikat dalam merespon masalah tersebut, dimana pemerintah Amerika Serikat bukan hanya sekedar melakukan restrukturisasi kredit namun menuju langkah yang lebih konkrit yakni melakukan penghapusan terhadap kredit macet (close out), karena apabila dilihat untuk Indonesia sendiri bahwa sebesar 30 persen porsi kredit perbankan berasal dari UMKM.

Sektor perbankan yang menjadi salah satu sektor yang bertahan pada saat pandemic COVID-19 bahkan meraup keuntungan cukup besar pada tahun 2022, seperti Bank Negara Indonesia (BNI) yang meningkat sebesar 68 persen, disusul  Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mengalami peningkatan sebesar 67,15 persen, Bank Mandiri yang meningkat sebesar 46,89 persen, Bank Syariah Indonesia sebesar 40,68 persen dan Bank Central Asia (BCA sebesar 29,6 persen sudah saatnya bahu membahu bersama Pemerintah untuk dapat mengatasi badai ini.

Menurut Airlangga, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI bahwa terdapat 912.259 debitur yang telah masuk dalam radar kolektibilitas 2 dan 246.324 orang yang masuk dalam radar kolektibilitas 5. Hal ini sudah seharusnya menjadi “alarm darurat” Pemerintah karena 99persen dan apabila tidak terdapat diskresi kredit macet ini maka akan terjadi kerusakan yang sifatnya sistemik terhadap perekonomian nasional dan akan terjadi kesulitan likuiditas.

Kontribusi UMKM yang signifikan pada kontribusi PDB Indonesia yakni 62,55 persen (hampir 2/3 pangsa perekonomian) dan  menyerap 97,22 persen kontribusi lapangan kerja menjadi hal yang penting pada perekonomian nasional (BRI Microfinance Outlook, 2023). Untuk memberikan “legacy” yang baik juga dalam masa periode akhirnya, dirasa Presiden Jokowi perlu mengambil langkah terobosan dan brillian ini guna menyelamatkan UMKM, bahkan dinilai tidak dibatasi sebesar Rp5 Miliar saja namun diperlukan langkah yang lebih agresif karena dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja disebutkan kriteria UMKM yakni usaha mikro memiliki modal usaha sebesar Rp1 Miliar, kecil sebesar Rp1-Rp5 Miliar dan Menengah Rp5-Rp10 Miliar maka penghapusan kredit macet bisa ditingkatkan hingga Rp10 Miliar apabila pemerintah tertib mengikuti peraturan perundang-undangan.

Resiliensi perekonomian nasional saat ini ditentukan oleh langkah strategis pemerintah dalam implementasi peraturan perundangan seperti UU No 10. Tahun 1998 mengenai perbankan yang memungkinkan penghapusan buku dari kredit, bahkan dalam Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 dan Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 telah mendukung implementasi penghapusan kredit macet ini dengan mengikuti mekanisme yang berlaku. Penulis dan masyarakat terutama UMKM berharap upaya ini dapat mendapat “political will” dari para pemangku kepentingan apabila memang Pemerintah berorientasi terhadap pemulihan bahkan penyelamatan perekonomian nasional.

Sekali lagi, pemerintah kembali diuji untuk dapat memberikan terobosan dan berbagai diskresi untuk kebermanfaatan masyarakat dengan tetap mengikuti peraturan. Peran “Tim Ekonomi” Presiden Jokowi diharapkan dapat kembali. Keberhasilan Indonesia dalam mengatasi pandemic COVID-19 sudah diakui dunia, posisi perekonomian Indonesia yang dikatakan menjadi “cahaya” di tengah ketidakpastian global (IMF, 2023) dan berbagai kepercayaan dunia Internasional kepada Indonesia perlu dijaga bahkan ditingkatkan karena apabila tidak ada stabilitas ekonomi maka investor asing akan ragu untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.  

Semoga, pemerintah dapat melakukan langkah yang cepat dan tepat untuk merespon badai kredit macet ini sehingga tidak merusak berbagai indikator makro perekonomian seperti pertumbuhan ekonomi yang sudah dicapai Pemerintah pada kuartal II-2023 sebesar 5,17 persen. Mari kita tunggu, langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah? (Jonathan Ersten Herawan, Asisten Peneliti dan Alumnus Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY)