Opini  

‘Tsunami’ PHK Industri TPT

Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si., Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Pengurus Pusat ISEI dan Pengurus KADIN DIY. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Awal bulan April 2023 diberitakan sebuah pabrik garmen di Tangerang yang merupakan pemasok brand global di Tangerang, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.200 karyawannya. Gelombang PHK di industri Tekstil dan Produk Tektil (TPT) ternyata masih berlanjut. Terjadiya PHK tersebut sebenarnya tidak hanya menimpa industri TPT saja namun juga terjadi di beberapa industri manufaktur lainnya dan sebagian start-up.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI (2023), menunjukan pada tahun 2022 jumlah karyawan terkena PHKyang tercatat sekitar 490.009 pekerja. Jumlah tersebut  mencakup pekerja mulai dari industi manufaktur hingga start-up. Pada kuartal pertama tahun 2023 ini jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan meningkat. Fenomena PHK tersebut juga melanda belahan dunia, sebagai contoh Philips akan memangkas pekerjanya sebanyak 3.000 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2022 Philips juga telah memangkas pekerjanya sebanyak 4.000 orang.

Untuk diketahui, industri TPT sejak tahun sudah mengalami guncangan imbas penurunan permintaan ekspor. Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia/API (2023), setidaknya PHK sudah mencapai 60.000 karyawan dari total 3,5 juta pekerja di industri TPT. Penurunan permintaan ekspor tersebut ditandai dengan menurunnya order sejak Pandemi Covid-19. Untuk produk TPT yang pasar ekspor mencakup Eropa dan Amerika Serikat penjualannya menurun karena anjloknya permintaan pasar.

Data BPS (2022). menjelaskan terjadi penurunan pada jumlah tenaga kerja di industri TPT pada periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Penurunan jumlah tenaga kerja pada 13 sub-sektor industri TPT. Dengan demikian telah terjadi penurunan tenaga kerja sebesar 1,13 juta menjadi 1,08 juta atau turun sekitar 50.000 orang.

Selanjutnya API (2023) mencatat sepanjang 2022 telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lebih dari 60 ribu karyawan di industri TPT.Kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya order sekitar 30-35 persen. Jika rata-rata order itu hanya 65 persen maka kapasitas produksi masih tersisa 35 persen atau beroperasi di bawah kapasitas.

Terjadinya PHK tersebut secara makro kurang menguntungkan bagi Indonesia yang termasuk negara kategori surplus tenaga kerja (labor surplus). Menurut laporan BPS (2022), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT/pengangguran) mencapai angka 5,86 persen per Agustus 2022. Besarnya pengangguran tersebut ini sama dengan 8,42 juta pengangguran di Indonesia. Pada periode tersebut, jumlah orang yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan di Indonesia naik dari 8,40 juta orang pada Februari 2022.

Menurut IMF (2023), tingkat pengangguran Indonesia diprediksi memiliki tingkat pengangguran sebesar 5,3 persen pada 2023. Angka tersebut menurun dari tingkat pengangguran dari BPS sejumlah 5,86 persen per Agustus 2022. Prediksi IMF tersebut bisa meleset jika dilihat fenomena terjadinya pengangguran di industri TPT dan beberapa industri manufaktur serta start-up di Indonesia. Dengan kata lain, pengangguran di Indonesia pada tahun 2023 bisa lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Menurunnya permintaan ekspor menjadikan pabrik/perusahaan TPT telah melakukan pemangkasan pekerja. Hal tersebut dilakukan dengan cara merumahkan karyawan, jam kerja dipangkas, kontrak kerja tidak diperpanjang sampai dengan PHK. Sekali lagi hal tersebut dipicu oleh perlambatan ekspor yang ujungnya dapat menekan utilisasi operasi pabrik TPT. Terjadinya PHK tersebut juga disebabkan karena efek domino gempuran produk TPT (termasuk pakain bekas ilegal) impor di pasar domestik.

Seperti diketahui, pasar domestik sampai saat ini masih dibanjiri produk TPT impor dan pakaian bekas ilegal yang berasal dari impor. Kondisi tersebut menjadikan produk TPT untuk pasar domestik tidak mampu berbuat banyak dalam bersaing di pasar.

Fakta industri TPT saat ini telah terjadi “tsunami” (gelombang besar) PHK. Oleh karena itu, perlu segera dipikirkan jalan keluar untuk meminimalkan agar fenomena tersebut tidak berlanjut. Berkaitan dengan hal tersebut sejumlah kebijakan dan regulasi perlu dilakukan oleh pemerintah. Salah satu argumentasi untuk memberikan “perlindungan” kepada industri TPT adalah industri tersebut termasuk padat karya (labor intensive) dan sudah relatif terintegrasi dari hulu (upstream) sampai hilir (downstream).

Pertama, pemerintah diharapkan segera melakukan intervensi untuk mengamankan pasar domestik melalui pengetatan izin impor dan tidak memberikan izin importasi untuk produk TPT yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Kedua, pemerintah tetap memperpanjang kebijakan perlindungan industri TPT dalam negeri dari serbuan produk TPT impor sampai dengan kondisi relatif normal kembali. Kebijakan termaksud berupa pengamanan perdagangan atau safeguard dan antidumping melalui pengenaan bea masuk pengamanan perdagangan dan antidumping.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif dan relaksasi pajak. Kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi beban biaya operasi dan sekaligus untuk mendorong akselerasi industri TPT agar cepat pulih dan selanjutnya mampu bersaing dengan produk TPT impor di pasar domestik.

Catatan penutup, tantangan industri TPT ke depan  semakin besar dengan adanya kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan kebijakan Belt and Road Initiative (BRI) sehingga perlu bersiap diri meningkatkan daya saing dan efisiensi. Industri TPT juga perlu mempersiapkan diri menghadapi penerapan pajak karbon yang saat ini masih dalam pembahasan teknis.

Peningkatan daya sing dan efisiensi tersebut dapat dilakukan dengan dengan penggunaan mesin produksi, pemasaran dan promosi, serta administrasi yang menggunakan sistem dan teknologi informasi terkini, termasuk artificial intelligence (AI). Jika perusahaan dalam industri TPT tidak menerapkan industri 4.0, maka dipastikan akan terjerumus masuk ke dalam sunset industry. (Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si., Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Pengurus Pusat ISEI dan Pengurus KADIN DIY)