bernasnews — Pada akhir bulan November 2022, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan buku putih (white paper) yaitu dokumen yang menjelaskan tentang Rupiah Digital. Penerbitan dokumen tersebut terkait dengan rencana BI akan menerbitkan Rupiah Digital di masa mendatang.
Tulisan pendek ini menjelaskan tentang Rupiah Digital dan beberapa hal yang terkait. Sumber acuan dari Bank Indonesia, dimana penulis mendapat kesempatan mendapat penjelasan dan berdiskusi langsung dengan narasumber dari BI. Di samping itu, tulisan ini mengacu pada beberapa sumber sekunder seperti website dan publikasi BI serta sumber sekunder lainnya.
Rupiah Digital adalah mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies/CBDC) yang merupakan bentuk digital dan dikeluarkan serta diedarkan oleh bank sentral dalam hal ini BI. Menurut BI (2022a), CBDC merupakan bentuk baru uang bank sentral yang merupakan kewajiban bank sentral dan berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar (medium of exchange), satuan hitung (unit of account), maupun penyimpan nilai (store of value).
Perbedaan uang Rupiah Digital dengan uang kartal ada di dalam beberapa hal. Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh BI. Fungsi Rupiah Digital sama dengan uang yang selama ini beredar, yaitu sebagai alat pembayaran. Namun sesuai dengan namanya, Rupiah Digital berbentuk digital sementara uang kartal berbentuk fisik.
Selanjutnya, Rupiah Digital juga berbeda dengan mata uang Kripto, dalam hal ini Kripto berbentuk asset digital, sedangkan Rupiah Digital merupakan alat pembayaran (currency). Ada perbedaan mendasar antara rupiah digital dengan uang kripto. Uang kripto atau cryptocurrency di berbagai negara bukanlah alat pembayaran yang sah. Sementara CBDC, termasuk Rupiah Digital, dikontrol langsung oleh bank sentral dan difungsikan sebagai alat pembayaran yang sah.
Rupiah Digital juga berbeda dengan uang elektronik. Menurut BI (2022b), terdapat rupiah digital dengan uang elektronik. Ringkasnya, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara Rupiah Digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh BI, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC, termasuk Digital Rupiah, merupakan representasi digital dari mata uang suatu negara. Perbedaan yang paling sederhana adalah, Rupiah Digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Bagaimana nantinya masyarakat memperoleh Rupiah Digital? Peredaran akan dilakukan oleh wholesaler, baik dari perbankan maupun non-perbankan, yang ditunjuk, dengan syarat-syaratnya yang akan sangat ketat. Mekanismenya, wholesaler nantinya akan menukarkan rekening giro di BI dengan Rupiah Digital. Dengan sifatnya yang on demand, jumlah yang akan ditukar langsung tercatat dalam khazanah Digital Rupiah atau brankas Rupiah Digital (Rizaldy, 2022).
Jika nantinya Rupiah Digital telah terbit, uang kratal/fisik (kertas dan logam) akan tetap ada atau tetap disediakan oleh BI. Seperti diketahui, dengan kondisi masyarakat yang beragam dan ketersediaan akses jaringan internet beragam maka sangat dimungkinkan masyarakat akan tetap membutuhan uang kartal dan uang elektronik meskipun sudah tersedia Rupiah Digital. Dengan demikian, Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah Digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Pertanyaan selanjutnya kapan Rupiah Digital akan diterbitkan atau beredar? BI belum bisa menyampaikan secara pasti kapan Rupiah Digital itu akan diterbitkan, sebab peluncuran white paper sendiri masih tahap sangat awal dari pengembangan Rupiah Digital. Terkait dengan hal tersebut, BI akan mengembangkan Rupiah Digital secara bertahap dalam proses iteratif, simultan dan sinergis dengan stakeholders terkait, baik dosmestik maupun internasional (Ryzaldi, 2023).
Selanjutnya menurut Ryzaldy (2023), Digital Rupiah diarahkan untuk menuju suatu ekosistem yang terintegrasi secara end-to-end, dari whosale ke ritel maupun dalam konteks interoperabilitas, interkoneksi dan integrasi dengan infrastruktur yang saat ini sedang berjalan. Rupiah Digital juga akan dikembangkan dalam fitur desain yang tidak hanya tidak mengganggu namun mendukung pelaksanaan mandat BI di bidang moneter dan stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya, Rupiah Digital akan dilengkapi fitur dan model bisnis yang menjamin keberlangsungan inovasi dan inklusi keuangan..
Seperti diketahui, sampai saat ini ada beberapa negara yang sudah menggunakan uang digital (CDBC). Beberapa negara termaksud adalah Bahama, Jamaika, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Saint Kitts dan Nevis, Montserrat, Dominika dan Saint Lucia. Mencermati negara-negara penngunan uang digital tersebut, mereka termasuk negara relatif kecil baik dari sisi ekonomi, luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi belum ada negara-negara yang termasuk ekonomi besar dan maju, misalnya G20, yang menggunakan CBDC.
Dugaan penulis, negara-negara G20 belum menggunakan CBDC tentu sedang memperhitungkan dengan cermat dampak positif dan negatif bagi kegiatan ekonomi di masing-masing negaranya. Berdasarkan dari white paper, sampai saat ini BI sudah, sedang, dan akan terus mengkaji pengembangan dan penggunaan Rupiah Digital. Dengan demikian BI sudah dalam jalur yang benar (on the right track) dalam pengembangan Rupiah Digital.
Seyogyanya BI tidak tergesa-gesa menggunakan Rupiah Digital, jika perlu malah menunggu praktek-praktek baik (best practices) yang sudah dilakukan negara-negara ekonomi maju (G20). Dengan belajar dari mereka maka penggunaan Digital Rupiah akan menjadi lebih baik dan kemungkinan munculnya dampak negatif bisa lebih ditekan atau dikurangi. Ke depan, penggunaan Rupiah Digital atau CBDC tidak bisa dihindari. Selamat datang Rupiah Digital, namun masyarakat harus bersabar karena waktunya belum dapat dipastikan. (Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta & Pengurus KADIN DIY)












