bernasnews — Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan berpotensi untuk terus ditingkatkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini ditunjukkan pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jika dibandingkan dengan kriteria UMKM berdasar UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka jumlah Usaha Menengah semula 60.702 unit mengalami penurunan sebesar 26,32 persen (15.974 unit) bergeser ke Usaha Kecil, maka Usaha Menengah existing sebesar 44.728 Unit.
Usaha Kecil semula 783.132 unit mengalami penurunan sebesar 75,23 persen (605.147 unit) bergeser ke Usaha Mikro, maka Usaha Kecil existing sebesar 193.959 Unit. Penurunan signifikan terjadi pada level Usaha Kecil ke Usaha Mikro walaupun terdapat penambahan sebesar 75,23p persen (605.147 Unit) namun tidak berdampak signifikan dibanding populasi Usaha Mikro yang cukup besar.
Jumlah unit usaha UMKM masih mencapai 99,99 persen dari total unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 89,2 persen dari total tenaga kerja. UMKM juga berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tercermin dari pangsa terhadap pembentukan PDB yang mencapai 61,1 persen. Berdasar sisi perdagangan internasional, UMKM Indonesia mempunyai kontribusi terhadap ekspor sebesar 14,7 persen. UMKM juga menunjukkan fleksibilitas dalam model bisnisnya, seperti adopsi teknologi digital, yang tercermin dari tren digitalisasi pada UMKM.
Dalam rangka mendorong UMKM yang berdaya saing untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, Bank Indonesia melaksanakan program pengembangan UMKM melalui tiga pilar kebijakan, yaitu korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. Pilar pertama, korporatisasi UMKM dilakukan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dengan membentuk kelompok atau badan usaha, termasuk melalui integrasi rangkaian nilai bisnis, untuk mencapai skala ekonomi dalam memperluas akses pasar dan pembiayaan. Pilar kedua, kapasitas UMKM dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas UMKM melalui inovasi dan digitalisasi proses bisnis sehingga mendukung perbaikan daya saing UMKM. Pilar ketiga, pembiayaan UMKM dilakukan melalui upaya fasilitasi akses pembiayaan UMKM sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usaha UMKM.
Dalam pilar ketiga, Bank Indonesia melakukan beberapa kebijakan untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM, yaitu melalui edukasi pencatatan transaksi keuangan menggunakan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) dan fasilitasi temu bisnis (business matching) pembiayaan targeted. Untuk memperluas pemanfaatan SIAPIK, Bank Indonesia bersinergi dengan berbagai kementerian terkait. Fasilitasi business matching pembiayaan dilakukan melalui kegiatan seperti Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Penyelenggaraan KKI merupakan wujud peran aktif Bank Indonesia yang secara kontinu mendukung program peningkatan permintaan produk dalam negeri dan pengembangan UMKM.
Business matching adalah sebuah pertemuan bisnis yang terjadwal antara pelaku bisnis dengan, calon mitra distribusi, calon mitra supplier, calon mitra pendanaan, dan juga calon mitra investor. Dalam metode ini, kegiatan berbisnis dilakukan bersinergi dan berkolaborasi dengan memperkuat sisi konektivitas antarsemua pihak yang terlibat. Tujuan utama business matching untuk menciptakan koneksi antara pebisnis satu dengan pebisnis lainnya, yang memiliki pola latar belakang bisnis yang mirip. Menurut survei Harvard Business Review, 79 persen pelanggan mengatakan pertemuan business matching adalah cara paling efektif untuk menjual produk ke klien baru, dan 89 persen setuju bahwa deal business membutuhkan pertemuan business matching.
Pelaksanaan pekan KKI 2022 telah memberikan dampak positif kepada lebih dari 111.000 pengrajin UMKM dan mencatat kenaikan omset UMKM sebesar 6 persen serta peningkatan komitmen dan realisasi business matching (ekspor dan pembiayaan) sebesar 36 persen. Selain itu, Gernas BBI telah berhasil membuka akses pembiayaan UMKM pada lembaga keuangan formal. UMKM naik kelas membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang difasilitasi dalam wadah business matching oleh Bank Indonesia melalui kegiatan KKI dan Gernas BBI. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)