BERNASNEWS.COM – Belum lagi pandemi Covid 19 berakhir dan bahkan ada kenaikkan lagi yang terpapar virus ini, juga ada masalah baru yakni adanya kelangkaan minyak goreng yang sampai saat ini belum dapat teratasi. Bahkan kemudian ada khabar yang juga cukup mengagetkan yang memukul para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya para pengrajin tahu dan tempe dengan adanya kenaikkan harga kedelai impor, dengan kenaikan harga hampir 60 persen dari harga sebelumnya yakni dari Rp 7.000 menjadi Rp 11.000 per kilogram.
Tentu saja keadaan seperti ini pasti tidak diharapkan oleh para pengrajin tahu tempe, karena dapat berdampak pada kerugian bagi mereka sebagai pelaku usaha yang setiap hari membuat tahu dan tempe dengan bahan baku kedelai tersebut. Apa yang dialami oleh para pelaku usaha ini, membuat merek melakukan perubahan strategi, yakni tidak menaikkan harga produk, tapi dengan mengurangi atau memperkecil ukuran produk tahu tempe yang dibuat.
Hal ini dilakukan karena para pengarjin takut kehilangan pelanggan, yang akan berdampak lebih parah kalau sampai kehilangan pelanggan. Pertanyaanya adalah sampai kapan hal ini, yakni harga kedelai dapat kembali ke tingkat normal lagi? Karena bila berlarut-larut tidak segera teratasi, maka akan banyak pelaku usaha mikro dan kecil akan menutup usahanya, dan ini berarti akan terjadi adanya kematian usaha serta bertambahnya pengangguran di negeri ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Kemungkinan banyak para pelaku usaha yang kemudian akan mempertanyakan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM). Dengan memperhatikan hal tersebut tentu saja kita semua dapat mengartikan bahwa pihak pemerintah pun punyaupaya untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para pelaku usaha, terutama yang kelompok usaha mikro, kecil (UMK) agar mereka tetap dapat eksis melakukan usaha yang digeluti.
Karena pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa kelompok UMKM ini telah terbukti mampu memberikan sumbangan terhadap PDRB negara dan diakui mampu menciptakan lapangan kerja, sehingga berperan mengurangi pengangguran. Di samping itu peran UMKM pun akan sangat mendukung pertumbuhan perekonomian di suatu daerah maupun nasional
Dengan mengacu pada PP ini tentu saja akan menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM. Namun juga menjdi ironi bila pengrajin tahu tempe menjerit dengan adanya kenaikan harga beli kedelai impor yang demikian besar dan hal itu dirasakan sangat memberatkan mereka. Maka tidak salah kalau kemudian pihak pemerintah baik pusat maupun daerah berupaya ikut menanggulangi permasalahan ini, agar para pengrajin tahu tempe tidak mengalami kerugian yang berkepanjangan.
Perlu diingat bahwa makanan yang berupa tahu dan tempe merupakan makanan yang berciri Indonesia, bahkan menjadi konsumsi sehari-hari bagi masyarakat kita karena harganya yang relatif cukup/sangat murah dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat kita, disamping merupakan makanan yang kaya akan gizi, sehingga sangat baik bagi kesehatan.
Perlu gerak cepat penanganan
Dengan memperhatikan permaslahan yang diuraikan di atas, maka sudah wajar kalau kemudian pihak pemerintah lewat instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM melakukan gerak cepat (gercep) guna menetralisir kenaikkan harga kedelai yang melejit ini, agar para pengrajin tahu tempe tidak semakin menjerit.
Tidak salah pula kalau kemudian juga melibatkan lapisan masyarakat yang dapat membantu melakukan pemantauan bila terdapat warga yang kemudian memancing dalam kekeruhan dengan adanya kenaikan atau melejitnya harga beli kedelai ini, dengan bertindak sebagai penimbun kedelai, yang merugikan masyarakat pengrajin tahu tempe, yang hanya mementingkan keuntungan pribadinya.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak akan merugikan masyarakat secara luas. Bayangkan saja seperti apa yang sekarang ini masih dialami oleh masyarakat dengan adanya kelangkaan minyak goreng (migor). Apakah hal itu juga akan dialami oleh masyarakat dengan adanya kelangkaan tahu dan tempe sebagai makanan rakyat? Semoga saja tidak.
Gercep ini kiranya perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dan juga melibatkan instansi terkait, serta berbagai lembaga independen yang dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat luas, yang tujuan utamanya adalah tetap dapat menjaga kesejahteraan masyarakat luas. Sehingga tidak menjadi soal kalau kemudian seperti hal yang terkait dengan kelangkaan minyak goreng pihak pemerintah melakukannya mulai dari hulu sampai hilir. Semoga jeritan para pengrajin tahu tempe ini yang sedang menjadi jeritan kita bersama, segera dapat kita atasi dan terpecahkan bersama pula. Semoga. (Drs Djati Julitriarsa MM, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN Yogyakarta)











