News  

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Platform Click to Earn Diduga Jebak Pengguna dengan Skema Deposit

Ilustrasi Satgas PASTI hentikan seluruh aktivitas Snapboost (AI // Bernas News)

bernasnews.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh aktivitas Snapboost pada Senin, 28 Juli 2026.

Platform yang menawarkan skema Click to Earn (C2E) tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena diduga menjalankan aktivitas tanpa legalitas serta menjanjikan keuntungan yang tidak wajar melalui sistem deposit dan perekrutan anggota.

Keputusan itu diambil setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam operasional Snapboost. Selain menghentikan kegiatan platform, pemerintah juga memblokir aplikasi beserta seluruh tautan yang berkaitan agar tidak lagi diakses masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang menawarkan keuntungan instan melalui media sosial.

Satgas PASTI Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan penghentian operasional Snapboost merupakan hasil penelusuran terhadap aktivitas platform tersebut.

Snapboost menawarkan konsep memperoleh penghasilan hanya dengan menyukai (like) dan membagikan konten di sejumlah media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Sekilas, mekanisme tersebut terlihat sederhana dan mudah dilakukan siapa saja. Pengguna dijanjikan memperoleh pendapatan harian hanya dari menyelesaikan tugas-tugas digital yang diberikan aplikasi.

Namun, temuan Satgas menunjukkan peserta terlebih dahulu diwajibkan menyetorkan dana agar dapat membuka akses terhadap berbagai misi yang tersedia.

Setelah melakukan deposit, anggota dijanjikan memperoleh berbagai keuntungan, mulai dari penghasilan harian, bonus berdasarkan tingkat keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru melalui skema member get member, hingga hadiah sepeda motor maupun mobil apabila memenuhi target penyetoran dana tertentu.

Skema tersebut kemudian menjadi perhatian karena menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tidak Memiliki Izin dan Badan Hukum

Hasil pemeriksaan Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.

Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa platform beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah perubahan alamat situs atau URL yang dilakukan berulang kali.

Satgas menemukan pengelola beberapa kali mengganti nama domain, tetapi tetap mempertahankan tampilan aplikasi, fitur, serta mekanisme operasional yang sama.

Pola pergantian tautan seperti ini diduga digunakan untuk menghindari pengawasan sekaligus menjaga aktivitas platform tetap berjalan meskipun alamat sebelumnya sudah tidak dapat diakses.

Aplikasi dan Tautan Snapboost Diblokir

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh kegiatan Snapboost.

Pemblokiran dilakukan terhadap aplikasi maupun seluruh tautan yang berkaitan dengan platform tersebut guna mencegah bertambahnya korban.

Langkah penindakan tidak berhenti pada penghentian akses. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas operasional platform sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah bergabung.

Korban Diminta Segera Melapor

Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat bergabung dengan Snapboost agar segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

Laporan dari para korban dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan serta mempercepat pengungkapan jaringan yang diduga berada di balik operasional platform tersebut.

Dalam pembaruan terbaru, Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tetap setiap hari, bonus besar, maupun hadiah kendaraan yang mensyaratkan setoran dana di awal.

Modus seperti itu kerap muncul dalam berbagai aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap peluang memperoleh penghasilan tambahan secara cepat.

Ciri-ciri Modus yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta lebih berhati-hati apabila menemukan platform dengan karakteristik berikut:

  • Meminta deposit atau setoran dana sebelum dapat menjalankan tugas.
  • Menjanjikan keuntungan harian dengan nilai tetap.
  • Memberikan bonus dari perekrutan anggota baru.
  • Menawarkan hadiah kendaraan atau bonus besar setelah mencapai target deposit.
  • Sering mengganti alamat situs atau aplikasi tanpa penjelasan.

Pola tersebut menjadi salah satu indikator yang patut dicermati sebelum masyarakat memutuskan bergabung dalam sebuah platform digital yang menawarkan penghasilan.

Daftar Saluran Pengaduan Resmi

Satgas PASTI mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui saluran resmi berikut.

LayananKeterangan
SIPASTIPelaporan aktivitas keuangan ilegal
Kontak OJK 157Layanan pengaduan masyarakat
WhatsApp 081157157157Kanal resmi pengaduan OJK
Email [email protected]Pelaporan dugaan aktivitas ilegal
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)Pelaporan penipuan transaksi keuangan

Laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga dapat membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku serta mendukung proses penanganan perkara.

Di tengah maraknya penipuan digital yang terus berkembang, masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas platform sebelum menyetorkan dana.

Tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang disertai kewajiban deposit dan sistem perekrutan anggota, perlu dicermati karena berpotensi menjadi bagian dari aktivitas keuangan ilegal. (ef linangkung)