News  

Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikabulkan, JCW Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajari Sleman

Putusan praperadilan RA dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman menjadi sorotan. Pixabay.com)

bernasnews – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan tersangka Raudi Akmal (RA) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 menjadi sorotan tajam.

Putusan tersebut tidak hanya mengguncang penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman, tetapi juga memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai putusan praperadilan itu menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Negeri Sleman.

Menurutnya, hakim telah memberikan pesan tegas bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum acara.

“Kejaksaan Negeri Sleman harus menjadikan putusan ini sebagai bahan evaluasi. Penetapan tersangka terhadap RA terkesan dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru,” kata Baharuddin.

Ia menegaskan, putusan praperadilan tidak menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Praperadilan hanya menguji aspek formil, yakni apakah proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain telah memenuhi syarat yang diatur undang-undang.

Sementara itu, pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputus melalui persidangan pokok perkara hingga lahir putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Putusan praperadilan hanya menguji delik formil, bukan delik materiil. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa dikabulkannya praperadilan bukan berarti seseorang otomatis bebas dari dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Baharuddin juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Sleman agar tidak mengulangi kesalahan yang sama apabila nantinya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap RA.

Menurutnya, apabila penyidik kembali menetapkan RA sebagai tersangka tanpa memperbaiki kelemahan prosedural yang telah disoroti hakim, maka bukan tidak mungkin pihak RA kembali mengajukan praperadilan.

“Kalau hanya menerbitkan Sprindik baru tanpa memperbaiki kekurangan pada aspek formil, besar kemungkinan akan muncul praperadilan lagi dengan hasil yang sama. Itu hanya membuang waktu, tenaga, dan menguras kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, JCW mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. Bahkan, JCW meminta Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif internal guna mengukur sejauh mana kualitas penanganan perkara tersebut.

Menurut Baharuddin, evaluasi penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam penanganan perkara korupsi di masa mendatang.

“Jaksa Agung perlu melakukan evaluasi terhadap Kajari Sleman atas kekalahan dalam praperadilan ini. Evaluasi juga harus menyentuh kualitas penyidikan agar lebih profesional dan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Ia menilai aparat penegak hukum harus melakukan perbaikan signifikan pada aspek formil penyidikan, mulai dari pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah, prosedur pemeriksaan terhadap calon tersangka, hingga kejelasan locus delicti dan tempus delicti dalam perkara yang sedang ditangani.

Baharuddin menegaskan, penetapan status tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya demi mengejar percepatan penanganan perkara.

“Jangan serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Putusan praperadilan ini menjadi pelajaran yang sangat penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih cermat, lebih profesional, dan tidak sekadar mengejar tayang dalam menetapkan status tersangka,” pungkasnya.

Putusan praperadilan tersebut kini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian mengusut perkara korupsi, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum.

Di tengah tingginya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, profesionalisme penyidik menjadi fondasi utama agar setiap perkara berdiri kokoh, tidak mudah runtuh hanya karena cacat prosedur. (ef linangkung)