Opini  

Mengenal dan Memahami Disleksia

BERNASNEWS.COM – Dalam beberapa tahun belakangan ini, hak anak atas pendidikan semakin termarginalkan. Anak dalam jumlah usia sekolah terpaksa kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Faktor kesulitan ekonomi, letak geografis dan masalah kesehatan menjadi alasan utama   anak tidak bisa mendapatkan haknya untuk menempuh pendidikan dasar

Anak-anak yang  sudah berada di jenjang pendidikan dasar dengan amat terpaksa berhenti dan memilih membantu orangtua UNTUK meringankan beban ekonomi keluarga. Sebagai APK SD secara nasional masih berkisar pada angka 96 persen. APK SMP masih berkisar 76 persen, APK SMA 85 persen, APK perguruan tinggi baru mencapai 30 persen (Kemendikbudristek, 2020)

Hak anak atas pendidikan sejatinya dijamin undang-undang baik UUD 1945, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM), UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) maupun dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak warga negara (anak) untuk mendapatkan pendidikan adalah hak asasinya sebagai manusia. Penegasan tentang hak anak untuk memperoleh pendidikan juga tertera dalam Pasal 60 Ayat (1) UUHAM yang menyebutkan “Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”.

Begitu mendasarnya hak anak atas pendidikan, juga diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Sisdiknas yang menyebutkan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.  

Hak untuk mendapat pendidikan (yang bermutu) ini bahkan tidak hanya menjadi hak dari mereka yang secara fisik “normal”, tetapi juga mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Selain telah memiliki undang-undang yang menjamin hak anak atas pendidikan, Indonesia sudah meratifikasi “Declaration of the Rights of the Child” atau Deklarasi Hak-Hak Anak yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Sidang Umumnya pada tanggal 20 November 1959, dengan Keppres RI No. 36/1990. Salah satu hak dari empat hak anak yang diatur dalam deklarasi itu adalah hak atas perkembangan (development rights) yang meliputi pendidikan formal serta mencapai perkembangan fisik, mental spiritual, moral dan sosial.

Secara khusus dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/ CRC) terdapat empat prinsip dasar dalam menyelenggarakan pendidikan yang dapat memenuhi hak anak, yaitu: non-discrimination (non diskriminasi), the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak), the right to life, survival and development (hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan), dan respect for the views of the child (penghargaan terhadap pendapat anak).

Pertama, Non-Discrimination. Yang dimaksud non diskriminasi adalah penyelenggaraan pendidikan anak yang bebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang etnis, agama, jenis kelamin, ekonomi, keluarga, bahasa dan kelahiran serta kedudukan anak dalam status keluarga. Untuk mengimplementasikan prinsip ini pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang layak.

Kedua, The Best Interests of The Child. Yang dimaksud dengan prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak adalah dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan, kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Ketiga, The Right to Life, Survival and Development. Yang dimaksud dengan prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang harus dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua. Karena itulah KHA memandang pentingnya pengakuan serta jaminan dari negara bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak, seperti dinyatakan dalam pasal 6 ayat 1, bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memilki hak yang melekat atas kehidupan (inherent right to life)”, serta ayat 2 “ negara-negara peserta secara maksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development of child)”.

Keempat, Respect for The Views of The Child. Yang dimaksud dengan penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Disleksia

Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tentunya termasuk mereka yang mengalami kebutuhan khusus seperti Disleksia. Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tidak pernah mengalami diskriminasi. Bagi peserta didik yang mengalami kebutuhan khusus disedikan model pendidikan berkebutuhan khusus. Sebagaimana kita pahami bahwa anak disleksia berpotensi besar.

Anak dengan disleksia (suatu gangguan belajar pada anak-anak, yang ditandai dengan kesulitan membaca, menulis, mengeja, atau berbicara dengan jelas),  memiliki intelegensia normal atau di atas rata-rata. Hal itu yang membedakan anak dengan kesulitan belajar spesifik seperti disleksia dengan kesulitan belajar umumnya. Berbeda dengan anak dengan kesulitan belajar yang tingkat intelegensianya di bawah normal, seperti epilepsi, down syndrom, dan sejumlah kasus autis. Disleksia sering kali dicampuradukkan dengan gangguan belajar lainnya.

Sederet nama tokoh terkenal dan berpengaruh, seperti Albert Einstein (ilmuwan), Tom Cruise (artis), Orlando Bloom (artis), Whoopi Goldberg (artis), dan Lee Kuan Yew (mantan Perdana Menteri Singapura), tercatat menderita disleksia. Tanpa penanganan tepat, negara rugi lantaran orang yang sebetulnya intelegensinya baik jadi kesulitan mengembangkan potensinya.

Pertumbuhan dan perkembangan anak merupakan moment istimewa yang senantiasa menjadi bagian perhatian orang tua. Setiap ada kemampuan baru yang dicapainya merupakan prestasi tak ternilai bagi sang ayah bunda, dan sebaliknya, setiap hambatan dalam tumbuh kembangnya merupakan hal yang sangat merisaukan orangtua.

Kemunduran dalam prestasi belajar termasuk salah satu diantara hal yang cukup mengkhawatirkan orang tua, apalagi jika pihak sekolah sudah mulai memberi “peringatan” atau “label-label” tertentu pada sang buah hati. Sayangnya, orang tua dan guru seringkali terlambat mengenali penyebab permasalahan yang dihadapi anak kita. Sehingga anak baru dibawa berkonsultasi setelah mengalami gangguan belajar. Yang sangat mengkhawatirkan bahkan tidak jarang anak sudah terlanjur mengalami stress atau depresi akibat masalah yang dihadapinya tersebut. Oleh karena itu bagi orangtua yang puteranya mengalami disleksia segera berkonsultasi dengan dokter, dan pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan sesuai dengan kapasitas yang ada.

Anak disleksia dapat menjadi sangat sensitif, terutama jika mereka merasa bahwa mereka berbeda dibanding teman-temannya dan mendapat perlakukan yang berbeda dari gurunya. Lebih buruk lagi jika prestasi akademis mereka menjadi demikian buruk akibat ”perbedaan” yang dimilikinya tersebut.

Kondisi ini akan membawa anak menjadi individu dengan self-esteem yang rendah dan tidak percaya diri. Dan jika hal ini tidak segera diatasi akan terus bertambah parah dan menyulitkan proses terapi selanjutnya. Orang tua dan guru seyogyanya adalah orang-orang terdekat yang dapat membangkitkan semangatnya, memberikan motivasi dan mendukung setiap langkah usaha yang diperlihatkan anak disleksia. Jangan sekali-sekali membandingkan anak disleksia dengan temannya, atau dengan saudaranya yang tidak disleksia. (Ben Senang Galus, pemerhati pendidikan, tinggal di Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *