BERNASNEWS.COM – Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY sudah delapan tahun disahkan. Sekaligus sudah tujuh tahun Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan alokasi dana keistimewaan (danais). Pengalokasian anggaran danais dianggap cukup besar. Anggaran ini juga diprediksi terus meningkat setiap tahun.
Hingga tahun 2020, danais yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 1,32 triliun. Namun, pengalokasian dana keistimewaan (danais) tersebut dinilai belum sepenuhnya menyasar tujuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Serapan danais tiap tahun memang terus membaik. Di tahun awal, serapan danais hanya mencapai 23,58 persen. Angka itu bergerak membaik. Puncaknya pada tahun 2018 meningkat hingga mencapai 96,28 persen dengan capaian kinerja yakni 97,61 persen.
Di konteks lain, asumsi danais belum menyasar tujuan karena serapan danais yang besar tidak cukup signifikan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY melalui indikator pengurangan kemiskinan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, tahun 2015 angka kemiskinan di DIY 550.220 jiwa (Kota Yogyakarta 35.950 jiwa, Sleman 110.980 jiwa, Bantul 160.150 jiwa, Kulonprogo 88.130 jiwa dan Gunung Kidul 155.000 jiwa).
Padai tahun 2019 angka tersebut belum mengalami penurunan yang signifikan, karena angka kemiskinan masih mencapai angka 448.470 jiwa (Kota Yogyakarta 29.450 jiwa, Sleman 90.170 jiwa, Bantul 131.150 jiwa, Kulonprogo 74.620 jiwa, dan Gunung Kidul 123.080 jiwa).
Bahkan jika dianalisis lebih jauh, berdasarkan sumber data yang sama, tercatat garis kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Maret 2020 yang mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil data yang dikeluarkan oleh BPS DIY, pada Maret 2020 persentase penduduk miskin sebesar 12,28 persen, naik 0,84 persen dengan September 2019 dan meningkat 0,58 perse dengan bulan Maret 2019.
Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan tersebut, yaitu kontraksi ekonomi pada triwulan 1 tahun 2020 sebesar 5,48 persen jika dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2019. Kontraksi itu membuat sektor penyangga perekonomian DIY lumpuh, khususnya dengan banyaknya wisatawan mancanegara yang membatalkan rencana perjalanan pada Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Danais untuk Kesejahteraan Rakyat DIY
Penggunaan danais masih menjadi pekerjaan rumah yang masih perlu untuk disempurnakan. Saat ini, danais telah terserap dengan baik di sektor budaya dan tata ruang. Namun, dapat dikatakan belum signifikan dalam memberi dampak kesejahteraan pada masyarakat.
Indikator kesejahteraan masyarakat adalah tingkat perekonomian masyarakat yang dibuktikan menurunnya angka kemiskinan. Oleh karena itu perlu adanya evaluasi, sekaligus kesepakatan politik bersama, apabila bertujuan pada arena kesejahteraan, maka ekonomi harus menjadi penggeraknya.
Artinya, lokus danais tidak cukup pada aspek budaya dan tata ruang, tetapi juga harus menyentuh sektor ekonomi, mengingat ekonomi DIY juga ditopang oleh aspek wisata dan budaya. Artinya, apabila alokasi anggaran terbatas pada ceremony budaya, maka dampaknya hanya bersifat sementara. Namun apabila disinergikan dengan domain perekonomian yang berpijak pada kunjungan wisata, maka pola ini akan berjalan secara berkesinambungan.
Apalagi support infrastruktur budaya mampu memberi nilai tambah lain, seperti jalan menuju desa budaya/wisata yang terawat, penerangan jalan yang cukup, termasuk sarana wifi yang memadai.
Tidak mudah memang menurunkan target angka kemiskinan di tengah wabah, tetapi ini menjadi tantangan yang harus dilakukan. Perlu pola pikir yang akseleratif sekaligus konsolidatif (tidak sektoral). Kesehatan fisik memang harus menjadi prioritas, tetapi kewarasan pikiran di tengah perekonomian yang menyekik juga perlu diperhatikan.
Dengan mengalokasikan danais untuk peningkatan ekonomi masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan yang diimpikan. Merdeka! (RB Dwi Wahyu B SPd MSi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY dan Pimpinan Komisi B DPRD DIY)











