BERNASNEWS.COM — Langkah pemerintah dalam menangani dampak Covid-19 banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan yang secara ekonomi pendapatannya menengah kebawah. Jika kita perhatikan, bantuan sosial pemerintah setidaknya ada tujuh macam. Dintaranya adalah, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keringanan pembayaran listrik, Program Kartu Pra-Kerja (PKPK), operasi pasar dan logistik, serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Bantuan-bantuan tersebut merupakan turunan dari enam arahan Presiden RI mengenai, pertama, tentang PKH. Keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Kedua, Kartu sembako. Jumlah penerima sembako akan dinaikkan menjadi dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.
Ketiga, tentang Kartu pra kerja. Anggaran kartu prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Keempat, tentang tarif listrik. Presiden menyampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan kedepan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Sekalipun bantuan berupa tarif listrik tidak dapat diterapkan di daerah tertentu karena masalah penerangan, namun untuk bantuan yang lain perlu dimaksimalkan. Masalah penerangan sebagaimana dimaksud utamanya di derah-daerah kepulauan yang hingg kini penerangan menjadi masalah. Misalnnya, di Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Di pulau tersebut (Raas) masyarakat hanya bisa menikmati listrik mulai pukul 18:00-05:00 WIB, dan sekalipun ada arahan presiden mengenai bantuan tarif listrik, namun masyarakat tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta oprasi pasar logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Presiden menyampaikan bahwa bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, dan pelaku UKM, sopir taksi, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit dibawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku sejak April 2020.
Tentu, bantuan-bantuan tersebut jika dapat diserap oleh masyarakat akan sangat membantu mengingat, situasi saat ini yang masih fokus pada penanganan Covid-19 membuat situasi ekonomi masyarakat sulit berkembang.
Bantuan Sosial Menjadi Sumber Korupsi
Selain mendapatkan manfaat di satu sisi, di sisi lain masyarakat menjadi korban dari bantuan tersebut. Karena, pada pendistribusian bantuan sosial yang terjadi di tingkat desa justru mendapatkan banyak masalah. Masalah – masalah tersebut misalnya, pertama, masalah kebijakan. Sekalipun telah ada aturan yang jelas namun, pada persoalan teknis pendistribusian bantuan tersebut di tingkat desa seringkali tidak mengikuti arahan pemerintah pusat. Pendistribusian bantuan yang melibatkan bank misalnya, antara pihak bank dan kepala desa ketika menentukan hari untuk mendistribusikan bantuan bisa berbeda. Ini membuat masyarakat bingung.
Menurut Dewan Pembina Lembaga Advokasi Kebijakan (L.A.K) Muhamad Rusdi, di pulau Raas (Kab. Sumenep) pernah terjadi masalah semacam ini. Menurutnya, masalah semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi karena jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Kedua, masalah data base. Data penerima bantuan seringkali tidak valid misalnya, masyarakat yang tidak layak menerima karena secara ekonomi mampu banyak yang menerima.
Dan sebaliknya masyarakat yang tidak mampu justru banyak tidak menerima bantuan. Ini biasanya berkaitan dengan dukung mendukung ketika pemilihan kepala desa. Para pendukung kepala desa pada saat pemilihan kepala desa, biasanya akan mendapatkan bantuan tanpa kendala dan sebaliknya. Ketiga, masalah mekanisme komplain. Masalah – masalah teknis pada saat pendistribusian bantuan sosial tidak ada mekanisme komplain yang jelas, sehingga masyarakat yang mengalami masalah terkait bantuan tidak tahu akan komplain kemana.
Keempat, masalah transparansi. Pada ujungnya, masalah transparansi sangatlah diperlukan. Karena, jika pemerintah desa sebagai komponen yang berhadapan langsung dengan masyarakat di desa bisa transparan. Maka, masalah-masalah pendistribusian bantuan sosial tidak akan terjadi dan serumit saat ini karena masyarakatpun bisa mengawasi. Sehingga, jika terjadi masalah masyarakat dapat secara langsung mempertanyakan kepada pihak aparat desa terutama kepala desa.
Dengan demikian, empat masalah tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa yang bertanggung-jawab mendistribusikan bantuan sosial. Karena pada prinsipnya, bantuan sosial yang bersumber dari dana negara jika digunakan tidak pada tempatnya (disalahgunakan) maka akan merugikan negara. (Muhamad Rusdi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram dan Dewan Pembina Lembaga Advokasi Kebijakan (L.A.K) Madura)