Opini  

Masalah dan Penanganan UMKM sebagai Sarana dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

BERNASNEWS.COM – Menyimak Pidato Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019) bahwa akan ada undang-undang khusus tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan angin segar bagi para pelaku UMKM.

Dalam pidato itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-undang Pemberdayaan UMKM dan merevisi undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.

Jika Presiden benar-benar mewujudkan hal tersebut dan membuat skala prioritas terhadap pengembangan UMKM merupakan langkah yang tepat, karena selama ini UMKM merupakan sektor yang tahan banting terhadap segala kondisi. Selain itu Pembangunan Nasional Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran pembangunan ekonomi dan Pembangunan Ekonomi di Indonesia didorong oleh peran UMKM.

Melihat kenyataan tersebut maka UMKM semakin mendapatkan posisi dalam percaturan perekonomian Indonesia sehingga UMKM pada saat ini telah dijadikan sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional sudah ideal.

Pembangunan Ekonomi yang dimotori oleh sektor UMKM diharapkan dapat memberikan solusi terhadap penyediaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan.

Namun demikian bahwa UMKM bukanlah tanpa masalah. UMKM memiliki beberapa permasalahan yang terkait dengan keuangan atau financial yang disebabkan karena kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UMKM, biaya transaksi yang tinggi karena prosedur kredit yang cukup rumit, kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketidaktersediaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai bagi UMKM.

Selain itu masih banyak UMKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial. Hal lain yang menjadi permasalahan bagi UMKM adalah kurangnya pengetahuan pemasaran, yang disebabkan oleh terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UMKM. Permasalahan yang paling mendasar selain beberapa permasalahan tersebut di atas adalah belum optimalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku UMKM.

Beberapa hal yang dapat dilakukan secara tehnis untuk memudahkan dalam rangka menangani beberapa permasalahan tersebut adalah meningkatkan kapasitas keuangan dengan menyesuaikan antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UMKM, menekan biaya transaksi dan menyederhanakan prosedur kredit, mempermudah akses ke sumber dana yang formal, menyediakan fasilitas perbankan di pelosok dan menyediakan fasilitas pendampingan untuk mengatasi permasalahan yang ada di UMKM.

Selain itu UMKM perlu didesain supaya menjadi bankable. Selain hal tersebut perlu ditingkatkan adanya engetahuan pemasaran bagi pelaku UMKM supaya mempunyai kemampuan inteligent marketing yang baik sehingga dapat menyediakan produk baik berupa barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pasar. Hal kunci yang dapat mengatasi permasalahan UMKM adalah meningkatkan kualitas SDM UMKM.

Apabila permasalahan mendasar tersebut sudah teratasi maka langkah berikutnya adalah membuat linkage antar UMKM dan industri besar mengingat masih lemahnya linkage antar UMKM dan industri yang lebih besar. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan sentra industri kecil dalam suatu kawasan apakah berbentuk PIK (Pemukiman Industri Kecil), LIK (Lingkungan Industri Kecil), SUIK (Sarana Usaha Industri Kecil) yang didukung oleh UPT (unit pelayanan teknis) dan TPIK (Tenaga Penyuluh Industri Kecil).

Sehingga kagiatan pembinaan dapat dilakukan secara terpadu dengan mengacu pada Recana Pembangunan Jangka Panjang Negara (RPJP). Oleh karena itu idealnya pembinaan UMKM dilakukan secara berkesinambungan dan terus-menerus pada lintas periode kepemimpinan. (Dr Jumadi SE MM, Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram)