News  

Polemik Surat Domisili Panggungharjo Memanas, Lurah Ari Surya Tegaskan Tak Ada Pemalsuan Dokumen

Polemik penerbitan Surat Keterangan Domisili Lembaga di Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Minggu. (Foto: bernasnews)

bernasnews – Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, Bantul akhirnya buka suara terkait laporan dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Forum Jihad Islam (FJI) ke Polda DIY.

Polemik ini memicu perbincangan hangat di kalangan warga lantaran objek yang dilaporkan berupa Surat Keterangan Domisili Lembaga (SKDL).

Isu liar sempat menggelinding di grup-grup WhatsApp warga setempat yang mengaitkan surat tersebut dengan izin prinsip pendirian rumah ibadah.

Merespons tensi yang meninggi, pihak kalurahan langsung menggelar klarifikasi untuk meluruskan fungsi dokumen yang memicu pro-kontra tersebut.

SKDL Bukan Dokumen Perizinan Rumah Ibadah

Lurah Panggungharjo, Ari Surya, menegaskan bahwa lembaran surat yang dipersoalkan publik itu murni produk administrasi pelayanan biasa.

Menurutnya, ada salah kaprah di tengah masyarakat yang mengidentikkan surat keterangan tempat tinggal lembaga dengan izin operasional kegiatan keagamaan.

“Surat Keterangan Domisili Lembaga bukan merupakan dokumen perizinan rumah ibadah,” ujar Ari Surya saat memberikan keterangan resmi di Bantul.

Ari menjelaskan, secara regulasi SKDL hanya berfungsi menerangkan keberadaan atau alamat suatu organisasi di wilayahnya. Dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan pendirian fisik tempat ibadah maupun izin prinsip kegiatan di dalamnya.

“Surat itu hanya berfungsi sebagai keterangan administratif mengenai keberadaan atau domisili suatu lembaga pada lokasi tertentu,” tambahnya.

Tanda Tangan Kamituwo Dinyatakan Sah dan Terregister

Salah satu poin yang dipermasalahkan pelapor dalam dokumen tersebut adalah ketiadaan tanda tangan langsung dari lurah.

Surat domisili itu diketahui hanya ditandatangani oleh Kamituwo (Kepala Seksi Pelayanan) menggunakan stempel resmi kalurahan.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bantul turun tangan melakukan verifikasi materiil. Hasil penelusuran menunjukkan administrasi tersebut tidak menyalahi aturan tata kelola pemerintahan desa.

Berikut poin legalitas dokumen berdasarkan hasil verifikasi Pemkab Bantul:

  • Surat ditandatangani oleh Kamituwo sebagai pejabat yang membidangi pelayanan masyarakat.

  • Dokumen menggunakan stempel basah resmi Pemerintah Kalurahan Panggungharjo.

  • Nomor surat tercatat resmi dalam buku register arsip keluar kalurahan.

  • Bersifat kewenangan delegatif untuk mempercepat birokrasi pelayanan warga.

Pemkab Bantul Pasang Badan Terkait Legalitas

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Bantul terkait keabsahan SKDL Panggungharjo.

Hasilnya, dokumen tersebut dinyatakan legal dan memiliki kekuatan hukum administrasi.

“SKDL yang ditandatangani Kamituwo dengan stempel Pemerintah Kalurahan dan ada nomor register surat adalah sah meskipun lurah tidak menandatangani. Karena Kamituwo membantu tugas lurah dalam pelayanan masyarakat atau kewenangan delegatif,” kata Hermawan saat dikonfirmasi.

Dengan adanya garansi dari pihak pemkab, Ari Surya membantah keras tuduhan yang menyebut adanya penggunaan identitas palsu atau dokumen fiktif.

Seluruh proses surat-menyurat di Panggungharjo diklaim berjalan transparan dan bisa diuji lewat sistem pencatatan digital maupun manual.

Menghormati Proses Hukum di Polda DIY

Meski merasa tuduhan pemalsuan tersebut tidak berdasar, Pemerintah Kalurahan Panggungharjo menyatakan tetap menghormati laporan hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Langkah konstitusional dari kelompok masyarakat dinilai sebagai hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Aspek AdministrasiStatus Dokumen PanggungharjoKeterangan Pemkab
PenandatanganKamituwo (Kasi Pelayanan)Sah (Delegasi Wewenang)
Keabsahan StempelStempel Basah KalurahanValid
Pencatatan ArsipNomor Register TersediaTerdata di Buku Keluar
Jenis DokumenSurat Keterangan DomisiliBukan Izin Rumah Ibadah

Suasana pelayanan di Balai Kalurahan Panggungharjo sendiri terpantau tetap berjalan normal tanpa gangguan. Petugas pamong tetap melayani antrean warga yang mengurus administrasi kependudukan seperti biasa.

Pihak kalurahan kini menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik Polda DIY dan berharap masyarakat tidak terpancing narasi sepihak yang dapat merusak kerukunan antarwarga di Bantul. (Eln)