News  

JPW Dukung Jam Malam Anak di Yogyakarta, Langkah Tegas Cegah Klitih dan Selamatkan Generasi Muda

Jam Malam Anak di Yogyakarta/Magnific

bernasnews— Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat kembali dihantui rasa takut setelah sejumlah kasus kekerasan jalanan melibatkan remaja dan pelajar. Bahkan, beberapa insiden berakhir tragis hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Situasi tersebut memantik keprihatinan banyak pihak, termasuk Jogja Police Watch (JPW), yang secara tegas mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta mengaktifkan kembali aturan jam malam bagi anak.

Jam Malam Anak di Yogyakarta

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menekan meningkatnya aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, penerapan jam malam bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak dan generasi muda Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, anak di bawah umur dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi anak atau pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah pada malam hari, kegiatan sosial keagamaan, maupun kondisi darurat. Namun, seluruh aktivitas itu tetap harus berada dalam pengawasan dan pendampingan orang tua.

Fenomena klitih selama ini menjadi luka sosial yang terus membayangi Yogyakarta. Kota yang selama puluhan tahun terkenal sebagai kota pendidikan dan kota budaya kini kembali menghadapi ancaman kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak muda.

JPW menilai maraknya kembali aksi klitih menunjukkan perlunya langkah konkret dari seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, dan orang tua.

Baharuddin Kamba menegaskan bahwa penerapan jam malam dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan.

Menurutnya, banyak aksi klitih terjadi pada larut malam hingga dini hari ketika pengawasan terhadap anak mulai melemah. Pada jam-jam tersebut, kelompok remaja kerap berkumpul tanpa tujuan jelas dan berpotensi terlibat dalam aksi kriminalitas.

Karena itu, JPW meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang melakukan razia rutin di titik-titik rawan kejahatan jalanan. Langkah preventif tersebut sangat penting untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Kota Yogyakarta. Aparat harus bertindak tegas dan terukur agar masyarakat kembali merasa aman,” tegas Baharuddin Kamba.

Orang Tua Memegang Peran Kunci

JPW juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Menurut Baharuddin, pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah anak terlibat dalam lingkungan negatif.

Ia mengingatkan bahwa kelengahan orang tua dapat membawa anak pada dua kemungkinan buruk sekaligus: menjadi korban atau bahkan pelaku klitih.

“Kalau anak dibiarkan keluar malam tanpa pengawasan, pilihannya hanya dua. Anak bisa menjadi korban klitih atau justru menjadi pelaku klitih,” ujarnya.

Karena itu, JPW meminta para orang tua mengambil sikap tegas terhadap anak-anak mereka. Pengawasan terhadap pergaulan, aktivitas malam, hingga penggunaan kendaraan bermotor perlu diperketat demi menghindari risiko keterlibatan dalam aksi kriminalitas.

Menurut JPW, keluarga harus kembali menjadi ruang pendidikan karakter pertama bagi anak-anak. Ketegasan orang tua menjadi faktor penting untuk membentuk disiplin dan tanggung jawab sosial sejak dini.

Selain mendukung penerapan jam malam, JPW juga mengingatkan ancaman lain yang tidak kalah serius, yakni potensi rekrutmen anggota geng pelajar saat musim penerimaan murid baru pada Juni mendatang.

Fenomena geng pelajar selama ini kerap menjadi akar munculnya aksi klitih di Yogyakarta. Perekrutan anggota baru biasanya menyasar siswa baru yang masih berada dalam fase pencarian jati diri dan rentan terpengaruh lingkungan pergaulan.

JPW meminta seluruh sekolah meningkatkan pengawasan sejak awal masa penerimaan peserta didik baru. Baharuddin Kamba menilai sekolah harus mengambil langkah tegas untuk mencegah tumbuhnya kelompok pelajar yang berpotensi memicu kekerasan jalanan.

Salah satu langkah yang menjadi usulan ialah membuat surat pernyataan tertulis bermaterai bagi siswa baru. Surat tersebut berisi komitmen bahwa siswa bersedia mengundurkan diri apabila terbukti terlibat dalam geng pelajar maupun aksi kekerasan jalanan.

JPW menilai langkah tersebut penting untuk memberikan efek pencegahan sekaligus menunjukkan keseriusan sekolah dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.

Penerapan jam malam bagi anak sejatinya bukan semata-mata soal pembatasan kebebasan. Kebijakan itu hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda di tengah meningkatnya ancaman kekerasan jalanan.

JPW berharap penerapan kembali Perwal Nomor 49 Tahun 2022 dapat berjalan efektif dengan dukungan penuh dari masyarakat. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama untuk menekan aksi klitih dan menyelamatkan masa depan anak-anak muda Yogyakarta. (ef linangkung)