bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghadapi penurunan tajam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2026. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan sejumlah program masyarakat yang selama ini bergantung pada dana transfer pemerintah pusat itu.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul mencatat alokasi DBHCHT yang diterima Gunungkidul tahun ini hanya sebesar Rp1.480.045.000.
Jumlah itu turun hampir separuh dibanding 2025 yang mencapai Rp2.959.923.000.
Jika dibandingkan 2024, penurunan juga tetap terlihat. Saat itu Gunungkidul masih menerima dana DBHCHT sebesar Rp1.735.827.000.
BKAD Soroti Dampak Rokok Ilegal
Sekretaris BKAD Gunungkidul, Astuti Rahayu, mengatakan DBHCHT merupakan salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah.
“Gunungkidul rutin mendapatkan DBHCHT,” kata Astuti, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, dana tersebut selama ini digunakan untuk mendukung berbagai program strategis masyarakat, mulai dari layanan kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan warga.
Meski belum mengetahui penyebab pasti turunnya alokasi dana tahun ini, Astuti menduga maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ikut memengaruhi penurunan penerimaan negara.
“Kita tidak tahu berapa besar pengaruhnya. Tapi penjualan rokok tanpa cukai mengurangi pendapatan negara. Padahal untuk DBHCHT sangat bergantung dengan pendapatan tersebut,” ujarnya.
Rokok Ilegal Dinilai Gerus Penerimaan Negara
Peredaran rokok ilegal memang menjadi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Produk tanpa pita cukai dijual dengan harga lebih murah dan menyasar berbagai lapisan masyarakat sehingga sulit dikendalikan.
Fenomena tersebut disebut ikut menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah yang bergantung pada transfer DBHCHT untuk membiayai program pelayanan publik.
Di sejumlah daerah, dana cukai hasil tembakau menjadi salah satu penopang pembiayaan kesehatan dan bantuan sosial masyarakat.
Dana DBHCHT Banyak Digunakan untuk Kesehatan
Astuti menjelaskan penggunaan DBHCHT telah diatur ketat oleh pemerintah pusat sehingga daerah tidak dapat memakai dana tersebut secara bebas.
Sebanyak 40 persen dana wajib dialokasikan untuk pembayaran jaminan kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah menggunakan anggaran tersebut untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan warga yang membutuhkan.
Sementara 50 persen lainnya diarahkan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program tersebut meliputi:
- bantuan langsung tunai bagi petani tembakau,
- pelatihan peningkatan kualitas tembakau,
- dukungan infrastruktur sektor tembakau,
- hingga program perlindungan masyarakat.
“Jadi sudah ada acuannya untuk penggunaan sehingga tidak bisa sembarangan menggunakannya,” kata Astuti.
Gunungkidul Hadapi Tantangan Anggaran
Penurunan DBHCHT membuat pemerintah daerah harus lebih cermat dalam mengelola anggaran.
Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, pemerintah tetap dituntut menjaga program prioritas agar berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga menilai pengawasan terhadap rokok ilegal perlu diperkuat agar penerimaan negara dari sektor cukai tidak terus menurun.
Jika tren penurunan terus terjadi, dampaknya dikhawatirkan akan memengaruhi berbagai program sosial dan kesehatan masyarakat di daerah. (Eln)












