News  

Polisi Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Bantul, Puluhan Botol Siap Edar Disita dari Rumah Warga

Puluhan botol miras ilegal disita, satu pelaku ditangkap. (Ist)

bernasnews – Aparat kepolisian mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Dalam operasi pada Senin, 27 April 2026 petang, polisi menyita puluhan botol miras siap edar dan mengamankan satu orang terduga pelaku.

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto bergerak menuju lokasi sekitar pukul 17.50 WIB dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus distribusi miras ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa operasi berjalan tanpa perlawanan.

“Tim langsung melakukan penggeledahan setelah menerima informasi dari warga. Kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik peredaran miras oplosan,” ujarnya.

Barang Bukti dan Pelaku

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (54) yang diduga sebagai peracik sekaligus penjual miras oplosan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima bantalan plastik berisi alkohol murni ukuran satu liter, 22 botol alkohol murni ukuran 250 mililiter, serta 17 botol miras oplosan ukuran 500 mililiter yang telah siap diedarkan.

Selain itu, ditemukan lima dus minuman suplemen yang diduga digunakan sebagai campuran serta 61 botol kosong lengkap dengan tutupnya untuk pengemasan. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sewon.

Proses Hukum dan Pengembangan

Polisi menyatakan akan mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami jaringan distribusinya dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Rita Hidayanto.

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Upaya Pencegahan dan Imbauan

Kepolisian menilai penindakan ini penting untuk mencegah dampak buruk konsumsi miras oplosan yang berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Menurut kepolisian, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat kami butuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, terutama yang bersifat oplosan,” ujar Rita.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Proses penyidikan masih berlangsung. (Eln)