bernasnews — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku sejak 18 April 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi pergeseran konsumsi masyarakat dari LPG nonsubsidi ke LPG bersubsidi.
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menyatakan bahwa langkah antisipatif telah dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan serta memastikan distribusi tetap tepat sasaran.
“Potensi pergeseran tetap kami waspadai, meskipun secara umum relatif terbatas,” ujar Yuna, Selasa, 21 April 2026.
Pengawasan Distribusi dan Koordinasi Lintas Sektor
Disperindag DIY memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pertamina dan aparat pengawas.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menutup potensi distribusi ilegal di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait peruntukan LPG 3 kg.
Edukasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Kami mendorong masyarakat mampu untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan subsidi yang tepat sasaran,” kata Yuna.
Pasokan LPG Nonsubsidi Dipastikan Stabil
Di tengah kenaikan harga, Disperindag DIY memastikan ketersediaan LPG nonsubsidi tetap aman. Distribusi LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg dilaporkan berjalan normal melalui jaringan agen dan pangkalan resmi.
Pemerintah daerah bersama Pertamina terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi gangguan pasokan.
“Tidak terdapat indikasi gangguan pasokan. Semua masih berjalan sesuai mekanisme distribusi yang ada,” ujar Yuna.
Perbedaan Segmen Konsumen dan Kendala Teknis
Disperindag DIY juga mencatat bahwa hingga saat ini belum terdapat keluhan signifikan dari masyarakat terkait kenaikan harga LPG nonsubsidi. Kondisi ini dinilai berkaitan dengan perbedaan karakteristik pengguna.
Menurut Yuna, konsumen LPG nonsubsidi umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang mempertimbangkan aspek kenyamanan dan kepraktisan, sehingga tidak mudah beralih ke LPG subsidi.
Selain itu, peralihan penggunaan LPG juga terkendala faktor teknis. Pengguna perlu mengganti tabung dan regulator jika ingin beralih ke LPG 3 kg. Di sisi lain, aturan penggunaan LPG subsidi yang terbatas turut membatasi pergeseran konsumsi.
“LPG 3 kg bukan untuk semua kalangan. Pemerintah telah menetapkan peruntukannya secara jelas, sehingga penggunaannya tidak bersifat bebas,” tegasnya.
Melalui penguatan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor, Disperindag DIY berupaya menjaga stabilitas distribusi energi di wilayahnya. Langkah ini sekaligus untuk memastikan kebijakan subsidi LPG tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemantauan akan terus dilakukan seiring dinamika pasar energi pascakenaikan harga LPG nonsubsidi. (Eln)












