bernasnews– Gunungkidul gempar dengan terungkapnya rangkaian aksi kriminal oleh seorang pria berinisial RDS alias Jeje (28), warga Kecamatan Wonosari.
Aparat kepolisian dari Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima dua laporan polisi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Ironisnya, Jeje bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) paruh waktu.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, memaparkan secara rinci kronologi dan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/04/2026) siang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni pengrusakan beserta pencurian burung serta pencurian sepeda gunung (MTB).
“Kami mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan dua laporan yang masuk ke Polsek Wonosari dalam waktu berdekatan,” ujar AKBP Damus Asa.
Aksi Anggota Satpol PP Gunungkidul
Jeje memulai aksinya pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban bernama Sutarja melaporkan perusakan kamera CCTV di rumahnya yang berada di Dusun Besar, RT 003 RW 004, Kelurahan Siraman, Kecamatan Wonosari.
Berdasarkan rekaman yang sempat tersimpan, terlihat seorang pria melakukan perusakan terhadap dua unit kamera CCTV. Setelah melumpuhkan pengawasan tersebut, pelaku melanjutkan aksinya dengan mencuri seekor burung jenis Cendet milik korban.
AKBP Damus Asa menjelaskan bahwa pelaku secara sadar merusak CCTV untuk menghilangkan jejak sebelum menjalankan aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000, yang terdiri dari kerusakan kamera CCTV senilai Rp1.000.000 dan kehilangan burung Cendet senilai Rp1.000.000.
Belum genap dua bulan, Jeje kembali beraksi. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bernama Ilham melaporkan kehilangan sepeda gunung (MTB) merek TABIBITHO warna abu-abu di teras rumahnya di Dusun Seneng, RT 04 RW 07, Siraman, Wonosari.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil sepeda tersebut tanpa izin. Kerugian Ilham mencapai Rp2.800.000.
AKBP Damus Asa mengungkapkan bahwa Jeje memiliki pola aksi yang terbilang terencana. Ia kerap beraksi saat situasi sepi dan korban lengah. Dalam kasus pertama, ia bahkan secara sistematis merusak perangkat keamanan untuk memastikan aksinya tidak terekam.
“Motif tersangka dalam pengrusakan CCTV adalah untuk menghilangkan jejak. Sementara motif pencurian sepeda dan burung didorong oleh kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban Ilham diterima Polsek Wonosari pada 8 April 2026 pukul 12.30 WIB. Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan Jeje. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat akhirnya menetapkan Jeje sebagai tersangka dan segera mengamankannya.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tersangka langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, Jeje dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsidiair Pasal 476 KUHP serta Pasal 521 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
Menutup keterangannya, AKBP Damus Asa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (ef linangkung)












