bernasnews – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pertanyaan yang banyak muncul di kalangan aparatur negara adalah apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR 2026?
Isu ini menjadi perhatian karena Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga simbol perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai menjelang Lebaran.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa anggaran THR tahun 2026 sudah disiapkan dalam jumlah besar. Namun, kepastian mengenai hak PPPK Paruh Waktu masih menjadi tanda tanya hingga akhir Februari 2026. Berikut ulasan lengkapnya.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa dana untuk pembayaran THR tahun 2026 telah dialokasikan sebesar Rp 55 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp 49,9 triliun.
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta kesejahteraan aparatur negara menjelang Hari Raya. Untuk jadwal pencairan, publik masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Secara umum, setiap tahun pencairan THR ASN dilakukan beberapa minggu sebelum Idulfitri agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya.
Dalam regulasi sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun.
Artinya, dalam aturan tersebut, PPPK termasuk kategori penerima THR. Namun, yang menjadi persoalan adalah status PPPK Paruh Waktu yang memiliki skema kerja dan penggajian berbeda dibanding PPPK penuh waktu.
Status PPPK Paruh Waktu dalam Regulasi
Keberadaan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktumnya disebutkan bahwa:
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dari definisi tersebut, jelas bahwa PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keputusan tersebut belum merinci secara spesifik mengenai hak atas THR.
Hingga akhir Februari 2026, belum terdapat petunjuk teknis nasional yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu. (anp)












