Opini  

M. Nur Kholis Setiawan Bedah Mazhab Genuine vs Profit dalam Koperasi Syariah

Prof. Dr. M. Nur Kholis Setiawan dalam kajian Kitab Al-Hikam Hikmah ke-42, memberikan ulasan mendalam mengenai pentingnya kembali kepada Tuhan, khususnya melalui ibadah di sepertiga malam, sebagai cara membangun fondasi jiwa yang tidak tergoyahkan. (Youtube/ Prof. Dr. M. Nur Kholis Setiawan Channel)

bernasnews.com – Dalam diskursus ekonomi kontemporer, posisi koperasi sering kali dipandang hanya sebagai pelengkap dalam ekosistem keuangan nasional. Namun, melalui perspektif M. Nur Kholis Setiawan, lembaga ini memiliki potensi besar sebagai instrumen intermediasi keuangan yang substansial, terutama dalam bingkai ekonomi syariah.

Dalam sebuah dialog mendalam bersama praktisi koperasi, M. Arsyad Dalimunte, sosok akademisi ini mengeksplorasi bagaimana koperasi seharusnya beroperasi, bukan sekadar sebagai penumpuk modal, melainkan sebagai wadah pemberdayaan manusia yang terbagi dalam dua kutub pemikiran besar, mazhab genuine dan mazhab profit.

Koperasi sebagai Lembaga Intermediasi Keuangan Syariah

M. Nur Kholis Setiawan mengawali gagasannya dengan menempatkan koperasi dalam peta lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sebagai pengamat yang tekun memperhatikan perkembangan ekonomi syariah, terdapat ketertarikan kuat untuk melihat bagaimana koperasi bersinggungan dengan model lembaga lain seperti perbankan syariah maupun Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Baginya, memahami koperasi adalah kunci untuk memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat yang selama ini sulit mengakses perbankan formal.

Dalam salah satu pernyataannya, M. Nur Kholis Setiawan menekankan pentingnya peran lembaga intermediasi ini.

“Di dalam bicara ekonomi syariah tentu kita tidak juga bisa lepas dari intermediary lembaga keuangan yang selama ini lazim kita kenal adalah ada perbankan syariah lalu Ada Baitul maal Wat tamwil,” ujarnya.

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam pemikiran M. Nur Kholis Setiawan, koperasi tidak boleh dipandang sebelah mata karena memiliki mekanisme operasional yang menyerupai lembaga keuangan lainnya, seperti adanya simpanan anggota dan rapat anggota tahunan yang menjadi pilar akuntabilitas.

Substansi di Atas Label: Catatan Penting M. Nur Kholis Setiawan

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh M. Nur Kholis Setiawan adalah mengenai otentisitas praktik syariah dalam koperasi. Di tengah maraknya labelisasi syariah, muncul kegelisahan apakah praktik yang dijalankan sudah benar-benar menyentuh substansi atau hanya sekadar mengganti istilah-istilah konvensional dengan bahasa Arab.

Bagi M. Nur Kholis Setiawan, perbedaan antara koperasi konvensional dan syariah harus berakar pada nilai-nilai dasar yang dianut. Ia memberikan pesan yang sangat kuat bagi para penggerak ekonomi agar tidak terjebak pada formalitas semata, “Jangan perbedaan hanya pada tingkat labelnya tetapi diawali substansinya.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa efektivitas sebuah koperasi syariah tidak diukur dari seberapa banyak istilah syariah yang digunakan, melainkan dari sejauh mana prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi diterapkan dalam mengelola dana anggota.

Mazhab Genuine: Memposisikan Uang sebagai Alat, Bukan Tujuan

Dalam diskusi tersebut, terungkap adanya dua mazhab besar dalam pengelolaan koperasi. Mazhab profit berfokus pada perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang maksimal, layaknya korporasi pada umumnya. Namun, M. Nur Kholis Setiawan cenderung menggali lebih dalam mengenai mazhab genuine. Dalam mazhab ini, fokus utama adalah perluasan manfaat bagi anggota, seperti penyediaan barang dengan harga lebih murah di sektor riil atau modal kerja dengan beban rendah di sektor keuangan.

Konsep mazhab genuine ini sejalan dengan visi M. Nur Kholis Setiawan mengenai ekonomi Islam yang berorientasi pada keberkahan dan dampak sosial. Baginya, ekonomi Islam harus menjadi rahmat bagi semesta alam, bukan hanya untuk segelintir orang.

“Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, maka ini adalah media untuk mencapai kerahmatan-lil-alaminan bahwa ekonomi Islam dalam perekonomian ini tidak hanya memakmurkan Islam tapi makna terjadi praktek yang berkah di dalamnya,” paparnya.

Indikator keberhasilan dalam mazhab genuine ini tidak lagi melulu soal angka profit, melainkan transformasi sosial, seperti berkurangnya jumlah penerima zakat di suatu wilayah setelah koperasi hadir membantu permodalan masyarakat.

Visi Koperasi sebagai Pengoreksi Peradaban Modern

Sebagai penutup dari pemikiran yang disampaikan, M. Nur Kholis Setiawan menyimpulkan bahwa koperasi adalah sebuah alat untuk mencerdaskan manusia. Dalam ekosistem koperasi yang ideal, uang diposisikan hanya sebagai tools atau alat bantu, sementara manusialah yang menjadi penentu utama arah organisasi.

Gagasan besar M. Nur Kholis Setiawan ini membawa harapan bahwa koperasi dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan dalam peradaban modern yang terlalu mengagungkan modal. Dengan mengedepankan mazhab genuine, koperasi syariah diharapkan mampu melahirkan manusia-manusia produktif melalui proses pendidikan dan penyadaran yang berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, ekonomi syariah bukan lagi sekadar teori di ruang kelas, melainkan praktik nyata yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.***