News  

Terekam CCTV Bolak-balik Ambil Tabung Gas 3 Kg di Mantrijeron, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Rekaman CCTV pencurian tabung gas 3 kg di Suryowijayan, Kota Yogyakarta. (Ist)

bernasnews – Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat lebih dulu diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda R Anton Budi Susilo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Terekam CCTV saat Mondar-mandir

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah milik Pardiyo (59), warga Suryowijayan, Mantrijeron. Saat itu, korban memantau layar CCTV dan melihat seorang pria asing mondar-mandir di sekitar rumahnya.

Korban kemudian teringat kejadian sebelumnya ketika kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram. Ia segera memberi tahu warga sekitar dan mengajak mereka melakukan pemantauan di lingkungan kampung.

Pardiyo juga memeriksa area semak-semak di dekat rumahnya. Namun, upaya pencarian awal tersebut belum menemukan pelaku.

Pergerakan Pelaku Gunakan Sejumlah Kendaraan

Seorang penjual bakmi kemudian memberi informasi bahwa ia melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor PCX meninggalkan lokasi. Informasi itu menambah kecurigaan warga.

Pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, korban kembali melihat aktivitas mencurigakan. Sebuah motor Vario berhenti dan menurunkan satu orang di sekitar lokasi, lalu pengendaranya kembali melaju ke arah utara.

Tidak lama kemudian, seorang pengendara motor KLX warna hijau datang dari arah utara, sempat berhenti, dan kembali pergi tanpa membawa barang. Warga yang telah bersiaga kemudian melakukan pengejaran setelah meneriakkan bahwa pelaku pencurian tertangkap.

Dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Identitas Terlapor dan Kerugian

Berdasarkan laporan resmi, dua orang yang ditetapkan sebagai terlapor yakni Ari Afrilianto Pamungkas (32), warga Minggiran, Mantrijeron, dan Muhammad Yuda Al Faiz (19), warga Banyumas.

Korban mengalami kerugian berupa empat tabung gas elpiji 3 kilogram. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek Mantrijeron/Polresta Yogyakarta/Polda D.I.Y., tertanggal 22 Februari 2026.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Mantrijeron memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan para terduga pelaku yang sebelumnya telah ditangkap warga.

Ipda R Anton Budi Susilo menyampaikan apresiasi atas kewaspadaan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan di luar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak pencurian tabung gas 3 kg yang belakangan marak terjadi. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, kedua terlapor masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di wilayah Suryowijayan dilaporkan telah kembali kondusif. (Eln)