News  

Modus Pinjam Motor Berujung Penipuan, Pemuda Wonosari Gadaikan Yamaha Vega Rp5,5 Juta untuk Foya-Foya

Pemuda Wonosari gadaikan motor pinjaman untuk foya-foya. (Eln)

bernasnews – Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosari mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pemuda berinisial R (23).

Pelaku merupakan warga Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, yang menggadaikan sepeda motor milik orang lain untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut terjadi menjelang akhir tahun 2025 dan bermula dari hubungan saling percaya antara pelaku dan korban. Pelaku meminjam sepeda motor korban, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Motor Dipinjam, Tidak Dikembalikan

Kapolsek Wonosari Kompol Edi Purnomo menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 12 Desember 2025. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Yamaha Vega warna perak bernomor polisi AB 5763 LD dengan alasan kebutuhan sementara.

Korban menyerahkan kendaraan tersebut tanpa rasa curiga. Namun, setelah waktu berlalu, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak mendapatkan respons.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor setelah pelaku tidak bisa dihubungi dan kendaraan tidak kunjung kembali,” ujar Kompol Edi Purnomo, Rabu, 31 Desember 2025.

Digadaikan di Yogyakarta

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonosari segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku serta kendaraan yang dipinjam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta. Kendaraan tersebut dipindahtangankan tanpa izin pemilik untuk memperoleh uang tunai.

“Dari penelusuran yang kami lakukan, sepeda motor korban sudah berada di luar wilayah Wonosari dan digadaikan tanpa seizin pemiliknya,” kata Edi.

Uang Gadai Rp5,5 Juta

Pelaku menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega tersebut dengan nilai sekitar Rp5,5 juta. Berdasarkan keterangan kepolisian, uang hasil gadai tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk keperluan bersenang-senang.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekaligus kehilangan akses atas kendaraan miliknya selama proses hukum berlangsung.

Pelaku Ditangkap, Terancam Empat Tahun Penjara

Setelah mengantongi identitas dan lokasi pelaku, polisi melakukan pengembangan lanjutan. R akhirnya ditangkap pada Minggu, 28 Desember 2025. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen pendukung guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Edi.

Polisi Imbau Kewaspadaan

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang yang sudah dikenal. Modus peminjaman dengan alasan sederhana, menurut polisi, kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meminjamkan kendaraan kepada siapa pun dan memastikan ada kejelasan penggunaan serta pengembaliannya,” ujar Edi. (Eln)