bernasnews – Pergerakan harga emas batangan kerap menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi mereka yang menjadikan emas sebagai sarana lindung nilai dan investasi jangka panjang.
Pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan kondisi yang relatif stabil dibandingkan hari sebelumnya.
Mengacu pada informasi resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas batangan hari ini tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp2.464.000 per gram. Kondisi ini menandakan pasar emas domestik sedang berada dalam fase konsolidasi, setelah beberapa waktu terakhir mengalami fluktuasi.
Harga Buyback Emas Antam Mengalami Kenaikan
Meski harga jual emas Antam stagnan, kondisi berbeda terlihat pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam. Pada Rabu (17/12/2025), harga buyback tercatat sebesar Rp2.330.000 per gram.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.324.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini menjadi kabar positif bagi investor yang berencana mencairkan emas batangan mereka dalam waktu dekat.
Pilihan Ukuran Emas Antam Lengkap, Mulai 0,5 Gram hingga 1 Kg
Emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan tujuan finansial masing-masing. Mulai dari ukuran kecil untuk tabungan bertahap hingga ukuran besar untuk investasi bernilai tinggi, semuanya tersedia.
Berikut daftar harga emas Antam yang berlaku per Rabu, 17 Desember 2025:
0,5 gram: Rp1.282.000
1 gram: Rp2.464.000
2 gram: Rp4.868.000
3 gram: Rp7.277.000
5 gram: Rp12.095.000
10 gram: Rp24.135.000
25 gram: Rp60.212.000
50 gram: Rp120.345.000
100 gram: Rp240.612.000
250 gram: Rp601.265.000
500 gram: Rp1.202.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.404.600.000
Daftar harga tersebut dapat dijadikan referensi utama bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam secara resmi, baik melalui gerai Logam Mulia maupun mitra penjualan terpercaya.
Aturan Pajak Pembelian Emas Antam yang Perlu Diketahui
Selain harga, aspek perpajakan juga penting dipahami sebelum melakukan transaksi emas batangan. Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembeli dengan NPWP: PPh 22 sebesar 0,45 persen
Pembeli tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 0,9 persen
Dalam setiap transaksi, pembeli akan memperoleh bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Namun, pemerintah memberikan keringanan pajak melalui kebijakan terbaru. Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan dapat diturunkan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas Antam
Ketentuan pajak tidak hanya berlaku saat pembelian, tetapi juga ketika konsumen menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Pada transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan langsung dipotong oleh pihak Antam.
Jika nilai penjualan kembali melebihi Rp10 juta, maka ketentuan pajaknya adalah:
Penjual dengan NPWP: PPh 1,5 persen
Penjual tanpa NPWP: PPh 3 persen
Karena pajak dipotong langsung, penjual tidak perlu mengurus pelaporan pajak secara terpisah atas transaksi buyback tersebut.
Momentum Stabil untuk Investasi Emas Jangka Panjang
Stabilnya harga emas Antam pada 17 Desember 2025 dapat dimanfaatkan sebagai momentum yang tepat, terutama bagi investor yang menerapkan strategi pembelian bertahap. Dengan memahami harga terkini, pilihan ukuran emas, serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat dapat menyusun perencanaan investasi emas secara lebih matang dan terukur.
Emas tetap menjadi instrumen favorit untuk menjaga nilai kekayaan, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, memantau perkembangan harga emas Antam secara rutin menjadi langkah bijak sebelum mengambil keputusan investasi. (anp)












