bernasnews – Harga emas batangan Antam pada Rabu, 26 November 2025, tercatat masih berada di posisi yang sama seperti hari sebelumnya. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga emas per gram tetap berada di angka Rp 2.380.000.
Data ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, sebab proses update harga harian di laman Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, hingga pagi ini belum terdapat perubahan harga. Kondisi tersebut sering terjadi karena Antam memperbarui harga emas resmi hanya satu kali setiap hari. Bagi para investor atau masyarakat yang ingin memantau pergerakan harga emas, memahami jadwal pembaruan harga menjadi penting agar tidak salah membaca kondisi pasar.
Emas batangan keluaran Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara satu kilogram. Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi pembeli, baik yang ingin memulai investasi dari nominal kecil maupun yang melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 26 November 2025
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam pada pukul 05.00 WIB di hari Rabu, 26 November 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.240.000
- 1 gram: Rp 2.380.000
- 2 gram: Rp 4.700.000
- 3 gram: Rp 7.025.000
- 5 gram: Rp 11.675.000
- 10 gram: Rp 23.295.000
- 25 gram: Rp 58.112.000
- 50 gram: Rp 116.145.000
- 100 gram: Rp 232.212.000
- 250 gram: Rp 580.265.000
- 500 gram: Rp 1.160.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.320.600.000
Harga tersebut berlaku hingga pembaruan selanjutnya yang dilakukan pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak untuk Pembelian dan Buyback Emas Antam
Setiap transaksi emas batangan Antam baik pembelian maupun penjualan kembali telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pajaknya.
1. Pajak Pembelian Emas Antam (PPh 22)
Pajak pembelian emas dikenakan kepada seluruh konsumen dengan tarif berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
- 1,5 persen untuk penjual yang memiliki NPWP
- 3 persen bagi penjual yang belum memiliki NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi sehingga penjual menerima jumlah yang sudah bersih dari pajak.
Harga emas Antam pada Rabu, 26 November 2025, per pukul 05.00 WIB masih berada pada posisi yang sama seperti hari sebelumnya. Stabilnya harga hingga pagi hari ini disebabkan karena pembaruan resmi dari Logam Mulia baru akan dilakukan pada pukul 08.30 WIB.
Bagi investor emas, memahami jadwal update dan ketentuan pajak sangat penting agar perhitungan keuntungan menjadi lebih akurat.
***












