Harga Emas 20 November 2025 Logam Mulia Naik Lagi Jadi Berapa?

Update harga emas Antam hari ini, 26 November 2025 (Freepik.com)

bernasnews – Memasuki pertengahan November 2025, pergerakan harga emas kembali menunjukkan tren menguat. Logam Mulia Antam kembali mencatat kenaikan nilai jual pada Kamis, 20 November 2025, yang menambah optimisme para investor menjelang penutupan tahun.

Penguatan harga ini menjadi lanjutan dari tren sehari sebelumnya, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi yang dikenal stabil sepanjang masa.

Kenaikan harga emas harian kali ini cukup signifikan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram bergerak naik sebesar Rp21.000, dari sebelumnya Rp2.343.000 menjadi Rp2.364.000 per gram. Peningkatan ini turut memengaruhi harga buyback yang kini berada di level Rp2.225.000 per gram.

Dengan berbagai pilihan pecahan mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram, Antam memudahkan masyarakat menyesuaikan investasi sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (20 November 2025)

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam pada Kamis, 20 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.232.000
  • 1 gram: Rp2.364.000
  • 2 gram: Rp4.668.000
  • 3 gram: Rp6.977.000
  • 5 gram: Rp11.595.000
  • 10 gram: Rp23.135.000
  • 25 gram: Rp57.712.000
  • 50 gram: Rp115.345.000
  • 100 gram: Rp230.612.000
  • 250 gram: Rp576.265.000
  • 500 gram: Rp1.152.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.304.600.000

Harga ini diperbarui setiap hari oleh Logam Mulia dan sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global, nilai tukar rupiah, serta dinamika ekonomi internasional.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Sesuai Regulasi Terbaru

Transaksi pembelian emas batangan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga dikenakan pajak yang telah diatur pemerintah. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 0,9%. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.

Seiring perkembangan kebijakan, pemerintah kembali memperbarui aturan melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru ini, tarif pajak pembelian emas dapat diturunkan menjadi 0,25% apabila pembeli mencantumkan NPWP dalam transaksi.

Kebijakan ini dibuat untuk mendorong lebih banyak masyarakat berinvestasi melalui jalur resmi sekaligus meningkatkan tata kelola perpajakan. Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah memastikan seluruh transaksi tercatat secara akurat serta memberikan rasa aman bagi pembeli yang ingin berinvestasi emas sebagai instrumen jangka panjang.

Aturan Buyback Emas Antam dan Besaran Pajaknya

Tidak hanya pembelian, penjualan kembali atau buyback emas juga dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp10 juta, besaran pajaknya adalah:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% bagi penjual tanpa NPWP

Potongan PPh 22 ini langsung dihitung dari total nilai emas yang dijual ke Antam.

Contoh perhitungan:

  • Jika Anda menjual emas senilai Rp20 juta dan memiliki NPWP, pajak yang dipotong adalah Rp300.000.
  • Jika tidak memiliki NPWP, pajaknya menjadi Rp600.000.

Dengan adanya aturan ini, proses buyback menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung potensi nilai yang mereka terima. Masyarakat pun diimbau memahami mekanisme perpajakan sebelum melakukan transaksi agar perencanaan investasi emas dapat berjalan lebih matang dan efisien.

Kenaikan harga emas Antam pada 20 November 2025 menunjukkan bahwa minat terhadap logam mulia tetap tinggi di tengah dinamika ekonomi global. Dengan pilihan pecahan yang variatif dan regulasi pajak yang semakin jelas, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik untuk jangka pendek maupun panjang.

Memahami mekanisme harga, pajak pembelian, serta aturan buyback akan membantu investor membuat keputusan yang lebih tepat. Jika tren penguatan ini berlanjut hingga akhir tahun, emas berpotensi menjadi salah satu aset paling stabil untuk menjaga nilai kekayaan.

***