bernasnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah melakukan transformasi besar melalui penerapan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.
Semua wajib pajak diimbau agar segera melakukan aktivasi akun Coretax, karena mulai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026, seluruh proses pajak akan diwajibkan melalui sistem ini.
Langkah ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, sebagai upaya modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang oleh DJP untuk menggantikan layanan lama di DJP Online. Platform ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan pajak dalam satu sistem yang efisien dan transparan.
Melalui Coretax, data pajak seluruh wajib pajak akan tersentralisasi, sehingga risiko kesalahan pelaporan bisa ditekan seminimal mungkin. Dengan sistem yang serba digital, DJP juga berharap layanan pajak menjadi lebih cepat, ramah pengguna, dan akuntabel.
Menurut penjelasan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, Coretax akan diberlakukan sepenuhnya pada Maret 2026. Artinya, setiap wajib pajak perlu memastikan akunnya sudah aktif sebelum masa pelaporan SPT Tahunan dimulai.
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?
Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk mengakses seluruh layanan digital DJP ke depan. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa:
- Melaporkan SPT Tahunan secara online,
- Membayar pajak melalui sistem digital baru, atau
- Menggunakan tanda tangan elektronik resmi dari DJP.
Selain itu, proses aktivasi juga melibatkan pembuatan Kode Otorisasi, yaitu sertifikat digital gratis yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.
Kode ini menjadi bentuk verifikasi identitas digital yang memastikan hanya pemilik akun sah yang dapat menandatangani dokumen pajak. Biasanya, DJP mengirimkan kode otorisasi melalui email atau SMS resmi dari domain @pajak.go.id.
Panduan Lengkap Cara Aktivasi Akun Coretax
Agar tidak bingung, berikut langkah-langkah lengkap aktivasi akun Coretax DJP yang dikutip dari situs resmi pajak.go.id:
1. Kunjungi Situs Coretax DJP
Akses laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/, lalu klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Verifikasi Data Wajib Pajak
Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik tombol “Cari”.
3. Lengkapi Detail Kontak
Masukkan alamat email dan nomor handphone yang telah terdaftar di sistem DJP Online.
Jika data kontak berubah, wajib pajak harus memperbaruinya melalui Kring Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
4. Lakukan Verifikasi Identitas
Ikuti instruksi yang muncul di layar untuk memastikan keaslian identitas Anda.
5. Setujui Pernyataan dan Simpan
Baca seluruh pernyataan, centang tanda persetujuan, lalu klik “Simpan”.
6. Cek Email Resmi dari DJP
Setelah proses ini, Anda akan menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
7. Login Pertama Kali ke Coretax
Gunakan kata sandi sementara untuk masuk ke Portal Coretax DJP. Setelah berhasil login, segera ubah kata sandi Anda.
8. Ajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
Masuk ke menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, isi data yang diminta, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP), lalu buat ID Penandatangan dan passphrase. Setelah menyetujui pernyataan, klik “Kirim”.
9. Unduh Bukti Sertifikat Digital
Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital untuk arsip Anda.
Jenis Wajib Pajak dan Ketentuan Aktivasi
Tidak semua wajib pajak memulai proses aktivasi dengan cara yang sama. Berikut penjelasan perbedaannya:
Wajib Pajak Terdaftar di DJP Online
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, serta email dan nomor HP yang terdaftar.
Masukkan kode captcha, lalu klik “Kirim”.
Periksa email atau SMS untuk tautan pengaturan ulang kata sandi.
Pastikan pesan dikirim dari domain resmi @pajak.go.id atau pengirim DJP.
Buat kata sandi baru dan akun Coretax siap digunakan.
Wajib Pajak Terdaftar, tetapi Belum Punya Akun DJP Online
Sistem Coretax akan otomatis menampilkan halaman Aktivasi Akun Wajib Pajak untuk pendaftaran akun baru.
Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK dan NPWP
Wajib mendatangi KPP terdekat untuk melakukan pemadanan data sebelum aktivasi akun Coretax dapat diproses.
Calon Wajib Pajak yang Belum Terdaftar
Bisa mendaftar secara mandiri dengan membuka situs www.pajak.go.id, kemudian klik menu “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru.
Tujuan dan Manfaat Sistem Coretax
Pembangunan Coretax tidak hanya bertujuan mengganti sistem lama, tetapi juga membawa perubahan besar dalam cara DJP melayani masyarakat. Melalui Coretax, seluruh proses bisnis perpajakan dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan kini dilakukan dalam satu sistem terintegrasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Beberapa manfaat utama Coretax antara lain:
- Efisiensi waktu dan proses karena semua layanan pajak tersedia dalam satu portal,
- Transparansi tinggi yang mengurangi potensi kesalahan pelaporan,
- Integrasi data nasional untuk memperkuat sistem perpajakan, dan
- Kemudahan akses bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.
Coretax merupakan langkah besar DJP menuju digitalisasi sistem perpajakan nasional. Melalui sistem ini, seluruh kegiatan administrasi pajak akan menjadi lebih modern, efisien, dan aman.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax, membuat Kode Otorisasi, dan memastikan seluruh data sudah diperbarui agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT 2026.
Dengan aktivasi lebih awal, Anda bukan hanya mematuhi aturan perpajakan, tetapi juga ikut mendukung transformasi digital yang mempermudah semua urusan pajak di Indonesia.
***












