News  

Melanggar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Empat WNA demi Keamanan dan Ketertiban

Imigrasi Yogyakarta Deportasi Empat WNA/Foto: Kantor Imigrasi Yogyakarta

bernasnews— Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tegang ketika jajaran pejabat imigrasi mengumumkan langkah tegas terhadap empat warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam konferensi pers resmi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa deportasi ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan akibat penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh, tidak hanya di Kota Yogyakarta, tetapi juga di Sleman dan Bantul. Kami bergerak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY dan TIMPORA, demi memastikan Yogyakarta tetap aman dan kondusif,” tegas Tedy.

Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA

Hasil operasi pengawasan menemukan empat WNA yang dengan berani melanggar ketentuan izin tinggal. Mereka bukan sekadar melanggar teknis administrasi, tetapi juga diduga sengaja menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah Indonesia.

  1. TOG (Jerman), pemegang Izin Tinggal Terbatas, nekat bekerja tidak sesuai dengan izin.
  2. CJM (Australia), pemegang Izin Tinggal Terbatas, menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan yang berbeda dari tujuan awal.
  3. SJ (India), pemegang Izin Tinggal Terbatas investor, terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tinggal dan nilai investasinya jauh di bawah Rp10 miliar sebagaimana syaratnya.
  4. CAS (Belanda), pemegang Izin Tinggal Kunjungan, nekat bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay hingga lebih dari 60 hari.

Imigrasi Yogyakarta bergerak cepat. TOG asal Jerman sudah dideportasi pada 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Sementara tiga WNA lainnya segera menyusul.

  • CJM (Australia) akan dideportasi pada 24 September 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
  • SJ (India) dijadwalkan pulang paksa pada 28 September 2025 melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
  • CAS (Belanda) akan menyusul pada 29 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan bberjalan secara tegas tapi tetap berlandaskan asas humanis. Tugas merekw bukan sekadar menindak, tetapi juga memastikan proses berjalan adil.

“Setiap orang asing tetap kami perlakukan baik, tetapi aturan tetap harus ditegakkan demi keamanan bersama,” ujarnya.

Imigrasi Ingatkan WNA

Dalam kesempatan yang sama, Tedy Riyandi mengimbau seluruh WNA di Yogyakarta agar mematuhi aturan keimigrasian. Ia menegaskan bahwa regulasi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi semua pihak.

“Aturan keimigrasian melindungi masyarakat lokal sekaligus warga asing. Kami ingin para WNA bisa tinggal aman, nyaman, dan tenang. Untuk itu, kepatuhan mereka terhadap aturan menjadi kunci,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat hukum dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan ramah.

Meski tegas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tidak hanya berfokus pada penindakan. Mereka juga mengedepankan edukasi dan pencegahan. Melalui sosialisasi, layanan informasi, serta kerjasama erat dengan TIMPORA dan masyarakat, imigrasi berupaya agar setiap WNA memahami betul hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.

Langkah ini bukan hanya soal menjaga hukum, tetapi juga menciptakan citra Yogyakarta sebagai wilayah yang terbuka, ramah, dan aman bagi semua kalangan. Terlebih Yogyakarta adalah rumah budaya dan pendidikan.

“Kami ingin menjaga citra itu tetap utuh, sehingga WNA yang datang benar-benar menghargai aturan sekaligus menikmati keramahan masyarakat lokal,” tutup Tedy. (ef linangkung)