News  

Imigrasi Yogyakarta Bongkar Modus Investor Fiktif, Dua Warga Yordania jadi Tersangka

Imigrasi Yogyakarta Bongkar Modus Investor Fiktif/Foto Ilustrasi: Freepik

bernasnews– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali mengungkap kasus serius terkait pelanggaran hukum keimigrasian. Dua warga negara asing asal Yordania, berinisial M.Y dan A.Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan modus sebagai investor fiktif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran semacam ini. Ia menekankan bahwa tindakan dua WNA tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana keimigrasian.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya, melansir dari tugujogja.id.

Berawal dari Laporan Dugaan Penipuan

Kasus ini mencuat setelah Polres Sleman melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA itu. Menindaklanjuti laporan, tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Yogyakarta bergerak cepat, bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman untuk melacak keberadaan M.Y dan A.Y.

Dari hasil penyelidikan, Imigrasi menemukan bahwa kedua WNA tersebut telah dua kali berpindah alamat tanpa melapor. Padahal, Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 mewajibkan setiap orang asing melaporkan perubahan tempat tinggal.

Kepala Seksi Inteldakim Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menilai pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele.

“Pelanggaran administratif ini berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran mereka sudah memenuhi unsur pidana keimigrasian,” ujarnya.

Imigrasi Yogyakarta Bongkar Modusnya

Pemeriksaan lebih lanjut menguak fakta mengejutkan. Kedua tersangka ternyata memegang izin tinggal terbatas sebagai investor. M.Y melaporkan nilai investasi sebesar Rp49 miliar, sementara A.Y mengaku menanamkan modal senilai Rp15 miliar.

Namun, ketika Imigrasi menelusuri alamat perusahaan yang tercantum di dokumen, hasilnya justru menunjukkan kejanggalan. Lokasi usaha yang tercatat berada di Jakarta Selatan, tetapi setelah diverifikasi bersama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, alamat tersebut terbukti fiktif dan tidak ada aktivitas bisnis yang nyata.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor hanya menjadi tameng untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia tanpa benar-benar menjalankan usaha. Praktik tersebut jelas mencederai sistem keimigrasian sekaligus merusak iklim investasi yang sehat.

Tedy Riyandi menegaskan bahwa Yogyakarta selalu mendukung investor asing yang serius membangun usaha dan taat hukum. Namun, pemerintah tidak akan segan bertindak keras terhadap pelanggaran yang merugikan negara.

“Kami akan terus mendukung peningkatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor yang benar-benar serius. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.

Saat ini, M.Y dan A.Y telah berstatus tersangka. Proses pemeriksaan lanjutan tengah berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap orang asing di Indonesia harus terus diperketat. Investor asing tetap dipersilakan menanamkan modal di Tanah Air, tapi hanya dengan cara yang jujur dan sesuai aturan.***(Eln)